Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AgungparaycityAvatar border
TS
Agungparaycity
Pesan Dari KEMKOMINFO
Ane barusan dapat SMS dari KEMKOMINFO yang isinya sebagai berikut :

Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta.

Ini detailnya ada disini http://kominfo.go.id/index.php/conte.../0/siaran_pers
Diubah oleh Agungparaycity 26-12-2013 02:02
0
24.2K
522
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan