Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wahwibsonAvatar border
TS
wahwibson
Modus Sindikat Malaysia Bobol Uang Nasabah BCA di ATM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengungkapan kasus pencurian uang yang dilakukan sindikat pembobol uang nasabah BCA melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bukan modus baru. Tetapi hal ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna kartu ATM.

Pelaku merekam seluruh data yang ada di dalam kartu ATM nasabah bank yang menjadi korban saat melakukan transaksi di mesin ATM. Selain itu, pelaku pun merekam juga PIN korbannya ketikan bertransaksi melalui cctv yang dipasangnya.

Pelaku memasang alat yang bisa merekam data seluruh kartu ATM di mulut tempat kartu ATM. Kemudian pelaku membuka penutup tombol ATM dan memasang CCTV di atasnya sehingga semua data sempurna didapatkan.

Setelah mendapatkan data kartu ATM dan PIN korbannya, kemudian pelaku memindahkan data ke kartu ATM lain sehingga kartu ATM yang dimiliki pelaku seolah-olah datanya milik kartu ATM korbannya melalui komputer. Setelah selesai, baru pelaku pergi ke mesin ATM dan menggunakan kartu ATM yang dipegangnya untuk menarik uang dengan memsukan PIN yang digunakan korbannya seperti yang terekam dalam CCTV.

"Setelah mendapat data ini, pelaku bergerak menggandakan kartunya. Setelah menggandakan kartu ATM dan punya PIN-nya maka tanggal 21-22 Februari 2014 pelaku menarik uang tentunya mereka setelah menggandakan kartu ATM yang sudah direkam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).

Pelaku melakukan penarikan uang di ATM yang berada di Jakarta, Medan, dan Batam. Setelah menarik uang dalam bentuk rupiah kemudian pelaku menukarkan uangnya ke dalam bentuk mata uang dolar amerika dan dolar singapura.

"Setelah mengambil uang di ATM dan memperoleh uang dalam bentuk rupiah, kemudian ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar amerika dan dolar Singapura," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Imgrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berhasil membekuk sindikat pembobol ATM asal Malaysia yang beraksi di Indonesia.

Kejadian pembobolan ATM diketahui setelah Bank Central Asia (BCA) mendapatkan keluhan dari konsumennya tentang adanya penarikan ilegal, kemudian pihak BCA melapor ke Bareskrim Polri pada 25 Februari 2014.

Lalu kepolisian pun bertindak cepat dengan melacak pelakunya. Diketahuilah terjadi penarikan ilegal di Medan sekitar tanggal 21-22 Februari 2014 dari sebuah mesin ATM. Kemudian kepolisian melacaknya sampai akhirnya didapat sebuah gambar CCTV yang merekam pelaku sedang mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tetapi kepolisian belum mengetahui identitas pelakunya.

Kemudian, kepolisian melokalisir pencarian di Medan dan mendapat informasi bahwa para pelaku menginap disebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Kemudian kepolisian pun mencari identitas pelaku sampai akhirnya diketahuilah bahwa pelaku berkewarga negaraan Malaysia dengan mendapatkan data paspor pelaku di hotel tempatnya menginap.

Setelah itu, kepolisian pun langsung meminta bantuan ke pihak imigrasi untuk melacak para pelaku di seluruh tempat perlintasan antar negara.

Kembali kepolisian mendapatkan informasi penarikan ilegal di Jalan Lautan Suaji, Natam. Kemufian bekerjasama dengan pihak imigrasi melakuak pemantauan intensif di pintu masuk internasional. Kemudian pada 28 Februari 2014, sekitar pukul 14.00 WIB pihak imigrasi mendetekasi ada enam warga negara Malaysia yang sedang diburu kepolisian di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.

Tim Bareskrim pun langsung terbang ke Batam bergabung dengan tim dari pihak imigrasi dan mengamankan enam warga negara Malaysia masing-masing Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31), Ong Lung Win (24), dan Ooi Choo Aun (42).

Dari para tersangka kepolisian menyita barang bukti uang 6 000 USD, 63000 SGD, dan Rp 26 juta, Bath Thailand 600, total setelah di kurs semuanya Rp 726 juta lebih. Selaian uang, kepolisian pun menyita 11 unit handphone, 14 sim card, ipad, laptop, kartu ATM dan lainnya sebanya 24 buah, dan enam pasport.

Saat ini enam orang tersebut meringkuk di tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Uang, Pasal 42 junto pasal 32 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ember
===========================================================================
malon memang maling doang kerjanya.....emoticon-Ngakak
0
6.2K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan