- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Helm Agan termasuk SNI bukan ! ! !
TS
rozie03
Helm Agan termasuk SNI bukan ! ! !
Helmet Agan Termasuk SNI Bukan ! ! !
DI THREAD SEDERHANA INII
Semoga Nggak
Quote:
Helm adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
Bagi pengendara motor, helm merupakan perlengkapan berkendara yang wajib dibawa, selain digunakan agar lolos dari razia polisi helm mempunyai fungsi yang sangat penting bagi pengendara motor yaitu: melindungi beberapa bagian vital kepala. Seperti tulang tengkorak, tengkuk, mata, telinga, tulang pipi dan dagu.
Spoiler for Bagian-bagian Helm:
Namun ada beberapa hal mendasar yang ternyata salah dimengerti, alias salah kaprah seputar helm. Cekidot...
Spoiler for Helm berfungsi untuk menghindari kejaran tilang Polisi.:
Helm berfungsi untuk menghindari kejaran tilang Polisi.
Nah ini jelas salah besar, helm dipakai untuk keselamatan sendiri bro..Jadi ada polisi atau tidak pakai helm selalu. Toh pak polisi tidak akan menilang ente seandainya ente tewas gara-gara gak pakai helm, tapi akan langsung kirim ente ke kamar mayat.
Spoiler for Ilustrasi:
Spoiler for Helm impor lebih baik dari helm lokal:
Helm impor lebih baik dari helm lokal
Ini juga salah, helm import dari luar negeri belum tentu lebih baik dari buatan lokal. Apa sebabnya? banyak..
Bisa jadi helm tersebut adalah helm reject dari negara asalnya yang sudah cacat, kadaluarsa pula.. daripada gak laku dijual aja laaah di Indonesia. Sekedar info, masa pakai helm adalah 3 tahun. Gengsi sih gengsi..tapi jangan kebablasan. Cek dulu tanggal pembuatan dan fisik helm import sebelum membelinya. Boleh tidak pakai helm ini di Indonesia yang sudah menerapkan SNI? Well..menurut penuturan AKBP Subono, Kasilat Lantas Polri, pemakaian helm ini tetap diperbolehkan selama helm tersebut layak pakai. Namun secepatnya pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional dan Departemen Perindustrian akan melakukan “sensor” dan wajib emboss SNI terhadap helm-helm import ini untuk dijual di Indonesia.
Bisa jadi helm tersebut adalah helm reject dari negara asalnya yang sudah cacat, kadaluarsa pula.. daripada gak laku dijual aja laaah di Indonesia. Sekedar info, masa pakai helm adalah 3 tahun. Gengsi sih gengsi..tapi jangan kebablasan. Cek dulu tanggal pembuatan dan fisik helm import sebelum membelinya. Boleh tidak pakai helm ini di Indonesia yang sudah menerapkan SNI? Well..menurut penuturan AKBP Subono, Kasilat Lantas Polri, pemakaian helm ini tetap diperbolehkan selama helm tersebut layak pakai. Namun secepatnya pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional dan Departemen Perindustrian akan melakukan “sensor” dan wajib emboss SNI terhadap helm-helm import ini untuk dijual di Indonesia.
Spoiler for Half face, Open face dan Full face:
Half face, Open face dan Full face
Jenis helm apa aja sih? Menurut salah satu ahli helm di Indonesia yaitu pak Thomas Lim, menurut bentuknya helm itu ada tiga (3) macam yaitu:
1. Helm Full face
Helm Full face – adalah helm yang menutupi tempurung kepala, bagian belakang kepala dan bagian dagu (chin guard).
Spoiler for Full Face:
2.Helm Open face
Helm Open face – adalah helm yang menutupi bagian tempurung kepala dan bagian belakang kepala, tanpa chin guard.
Spoiler for Helm Open face:
3. Helm Half face
Spoiler for Helm Half face:
Spoiler for Yang penting batok kepala terlindung:
Yang penting batok kepala terlindung
Pakai helm seperti ane sudah bilang di atas adalah untuk mengurangi resiko benturan di kepala. Lalu apakah benturan hanya terjadi di bagian tempurung kepala saja? Tidak..! Menurut data statistik MSF, kemungkinan terbesar benturan ada di bagian dagu. Lihat gambar di bawah. Jadi kalau ane boleh rekomendasi, Pakailah helm full face.
Spoiler for Distribution Impact:
Spoiler for Pakai Helm Full Face = gerah dan berat:
Pakai Helm Full Face = gerah dan berat
Kalau ini bukan salah kaprah, tapi pembenaran atas kebiasaan. Mengubah kebiasaan memang bukan hal yang mudah, terlebih jika kebiasaan itu sudah mengakar. Sama seperti menyuruh orang merokok untuk berhenti merokok. Meskipun sudah disuguhi gambar paru-paru berlubang akibat rokok juga tidak akan berhenti kebiasaan merokoknya.
Yang perlu dibentuk adalah kesadaran si pemakai helm akan resiko, alias “awareness”. Jika seorang pengendara motor sudah aware, sudah sadar akan resiko, maka ia akan serta merta melakukan tindakan untuk mengurangi dan sebisa mungkin menghilangkan resiko tersebut. Sayangnya, belum banyak pengendara motor yang sadar resiko. Resiko jatuh dan mempertaruhkan nyawa setiap hari harus dikalahkan dengan keinginan cepat sampai tujuan.
Yang perlu dibentuk adalah kesadaran si pemakai helm akan resiko, alias “awareness”. Jika seorang pengendara motor sudah aware, sudah sadar akan resiko, maka ia akan serta merta melakukan tindakan untuk mengurangi dan sebisa mungkin menghilangkan resiko tersebut. Sayangnya, belum banyak pengendara motor yang sadar resiko. Resiko jatuh dan mempertaruhkan nyawa setiap hari harus dikalahkan dengan keinginan cepat sampai tujuan.
Spoiler for Helmet:
Quote:
Sejak 1 April 2010, pemerintah mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berlabel Standar Nasional Indonesia atau SNI. Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Setiadi mengungkapkan, penggunaan helm berlabel SNI menjamin keselamatan pengendara sepeda motor dari cedera serius.
Bambang memaparkan, helm dengan label SNI telah melewati sembilan cara uji yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Spoiler for SNI:
Spoiler for BSN:
Berikut Tahapan-tahapan pengujian helm SNI
Spoiler for 1. Uji penyerapan energi kejut (impact test):
Spoiler for 2. Uji penetrasi.:
Spoiler for 3. Uji ketahanan impak miring.:
Spoiler for 4. Uji pelindung dagu (khusus untuk helm model full face).:
Spoiler for 5. Uji kekuatan sistem penahan.:
Spoiler for 6. Uji kelicinan sabuk / tali helm:
Spoiler for 7. Uji keausan sabuk / tali helm.:
Spoiler for 8. Uji efektifitas sistem penahan:
Spoiler for 9. Uji sifat mudah terbakar (sudah direvisi).:
Menurut Pak Thomas Lim, pakar helm Indonesia, uji sifat mudah bakar direvisi (ditiadakan) dari SNI 1811-2007 karena uji sifat mudah terbakar lebih tepat diaplikasikan untuk helm-helm proyek.
Spoiler for Persyaratan Lain:
Selain itu, helm SNI juga memiliki sederet persyaratan umum, baik material maupun konstruksi yang harus dipenuhi. Persyaratan material itu antara lain penggunaan bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultraviolet.
Spoiler for Persyaratan Lain:
Persyaratan lainnya, helm ini harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya. Konstruksi helm juga harus memenuhi persyaratan, seperti harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, serta keliling lingkaran bagian dalam helm antara 500 dan 620 milimeter.
Dari Ane, semoga bermanfaat
Spoiler for Jangan Lupa:
Budayakan Koment Gan
Mohon Bantuannya
Yang sudah ISO boleh dah
Jangan
Spoiler for BONUS :
Diubah oleh rozie03 06-03-2014 18:29
0
6.7K
Kutip
149
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan