a70n98Avatar border
TS
a70n98
Hakim Cantik Dipecat karena Berhubungan Badan di Ruang Pengadilan
Hakim Cantik Dipecat karena Berhubungan Badan di Ruang Pengadilan



Hakim PN Muara Tebo, Elsadela

TRIBUNNEWS, JAKARTA -Satu lagi hakim berparas cantik yang akhirnya dipecat gara-hara terlibat dalam kasus asusila. Elsadela, hakim PN Muara Tebo, Jambi, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bersidang di jakarta, Selasa (4/3/214), dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik karena terlibat perselingkuhan.

Beberapa waktu lalu, seorang hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia, juga diberhentikan atas kasus perselingkuhan.

Ketua MKH, Andi Syamsul Alam, saat membacakan putusan terhadap Elsadela di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan, hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Namun demikian, sang hakim tetap mendapat hak pensiun.

Elsadela dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh suaminya sendiri, Herman. Dia disebut berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Muara Tebo, Mastuhi. Hakim Mastuhi akan menjalani sidang MKH pada Selasa ini pula.

Anggota MKH, Desnayati, saat membacakan putusan mengungkapkan, Elsadela dinilai melakukan pelanggaran berat, yakni melakukan perselingkuhan dengan melakukan hubungan badan berkali-kali. Yang lebih parah, hubungan badan itu ada yang dilakukan di ruang Pengadilan Agama, di mana Mastuhi menjadi hakim.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...ang-pengadilan


Elsadela Awalnya Cuma Curhat ke Mastuhi, Lanjut ke Hubungan Badan

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Hakim PN Muara Tebo Jambi, Elsadela, dipecat setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Elsadela dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh suaminya sendiri, Herman, yang mendapatkan bukti-bukti perselingkuhan sang istri. Elsadela dinyatakan berselingkuh dengan Mastuhi, hakim pada Pengadilan Agama Muara tebo, Jambi.

Mengapa sampai Elsadela berselingkuh? Sebagaimana terungkap dalam sidang MKH, yang dikutip dari sumber yang mengikuti sidang tersebut, rumah tangga Herman dan Elsadela ketika itu memang sedang tidak harmonis.

Rumah tangga Elsadela sudah tidak harmonis sejak awal. Pada 2010, Elsadela mengaku pernah mau ditusuk dengan pisau oleh suaminya.

Anggota MKH, Desnawati, pada kesempatan terpisah mengatakan, ketika rumah tangganya sedang guncang, Elsadela kemudian curhat ke Mastuhi, yang hakim di PA Muara Tebo. Elsadela mengaku khilaf hingga hubungan dengan Mastuhi berlanjut dari sekedar curhat menjadi hubungan badan, di antaranya dilakukan di ruang pengadilan.

Belakangan, Elsadela justru merasa diperdaya oleh Mastuhi, yang semula dianggapnya sebagai malaikat penyelamat. Karena itu, dalam pembelaannya, ia menyebut Mastuhi adalah serigala berbulu domba.

Mastuhi juga menjalani sidang MKH pada hari Selasa ini, dengan rekomendasi pemecatan.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...hubungan-badan


Hubungan Elsadela dan Mastuhi Berawal dari Tukaran PIN BB

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Elsadela, hakim PN Muara Tebo, Jambi, mengajukan pembelaan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014), terkait tuduhan perselingkuhan. Pembelaan Elsadela itu dibacakan oleh salah satu anggota MKH, Desnayati.

Elsa meminta keringanan agar tidak dipecat karena memiliki anak. Dia pun baru lulus tes hakim setelah 4 kali gagal lulus. Elsa juga mengajukan pembelaan diri berupa bukti SMS suami bersedia akan menjadi saksi meringankan.

Dalam surat pembelaannya, Elsa mengaku sudah terlibat pertengkaran dengan sang suami, Herman, sejak mereka menikah. Dia pun sudah pernah mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya.

Bagaimana kisah pertemuan dengan Mastuhi, hakim Pengadilan Agama Muara Tebo, yang menjadi selingkuhannya? Terungkap, mulanya mereka bertukar PIN BlackBerry Messenger. Elsa berkonsultasi kepada Mastuhi terkait tata cara pengajuan permohonan cerai.

Hubungan mereka berlanjut hingga curhat-curhatan. Dan, menjadi serius karena kebablasan hingga mereka berhubungan badan. Parahnya, hubungan itu dilakukan di ruang kerja Mastuhi di Pengadilan Agama Muara Tebo.

"Awalnya, terlapor mengira Mastuhi sebagai malaikat penyelamat, tapi ternyata malah sebagai serigala berbulu domba. Terlapor menyesali perbuatannya dan berjanji akan menaati peraturan dan kode etik sebagai hakim," kata Desnayati yang membacakan pembelaan diri Elsa.

Namun, MKH yang diketuai Andi Syamsu Alam tetap menjatuhkan sanksi berat kepada Elsa, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua MKH).

Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu. Dalam putusan, MKH menyatakan Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...tukaran-pin-bb


Elsadela Terbukti Berhubungan Badan, Sang Suami Siap Terima Kembali


Tribun Jambi Herman melaporkan istrinya, Elsadela, ke Pengadilan Tinggi Jambi setelah dia menggerebek istrinya, yang bekerja sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tebo, berselingkuh dengan oknum hakim di Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi.

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014), Herman yang merupakan suami dari terlapor Elsadela, hakim PN Muara Tebo Jambi, juga hadir.

Ia mengikuti dengan cermat pembacaan putusan oleh MKH, termasuk ketika Ketua MKH, Andi Syamsu Alam, membacakan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Elsa.

Seusai sidang, Herman mengaku siap menerima istrinya kembali. "Kami bisa memulai semuanya dari nol lagi," ujarnya. Namun demikian, ia meminta hakim Mastuhi, yang berselingkuh dengan istrinya, dijatuhi sanksi berat.

Herman mengetahui perselingkuhan istrinya dengan Mastuhi setelah melakukan penggerebekan pada 30 November 2013 sekitar pukul 05.00 WIB. Ia kemudian melaporkan perselingkuhan sesama hakim itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 4 Desember 2013.

Saat melapor, pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini membawa sejumlah bukti perselingkuhan istrinya berupa tisu, sandal, dan sejumlah bukti lainnya. "Saya gerebek istri saya selingkuh dengan hakim di PA Tebo dan bukti-buktinya ada," ujarnya.

Herman menceritakan, awal penggerebekan dilakukan saat ia akan berangkat ke Padang. Dia mengunjungi rumah kontrakan istrinya di Tebo pada Jumat (28/11/2013) malam dan melihat lampu rumah istrinya bagian depan dan belakang hidup, sementara lampu belakang padam.

Curiga, ia kemudian mencari istrinya di sekitar Tebo. Saat di perjalanan, Herman akhirnya melihat istrinya dan Mastuhi berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Saya kemudian kejar dengan mobil dan sampai di depan Rumah Sakit Umum Tebo. Sepeda motor mereka jatuh dan pria itu melarikan diri. Mereka habis melakukan hubungan intim," kata Herman dengan nada emosi.

Herman kemudian mencari tahu, siapa pria tersebut dan akhirnya terungkap jika pria itu merupakan oknum hakim di PA Tebo.

"Kami bertemu Mastuhi di rumah pejabat PN Tebo dan disaksikan tokoh pemuda Tebo dan dia mengakui kalau sudah berhubungan dengan istri saya sebanyak tiga kali. Dia juga minta maaf sambil sujud kepada saya," bebernya.

"Sejak empat bulan lalu, saya memang ada masalah dengan istri saya tapi tidak cerai. Kami memang pisah tempat tinggal karena masalah pekerjaan. Istri saya bekerja di Tebo saya di Tanjabbar," sambung ayah satu anak ini.

Aroma perselingkuhan istrinya sebenarnya telah tericum karena kontak ponsel dan BBM Herman dihapus oleh istrinya, termasuk penghapusan pertemanan dari jejaring sosial Facebook.

Dalam sidang MKH, Selasa siang, Ketua MKH Andi Syamsu Alam menjatuhkan sanksi berat kepada Elsa, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu. Dalam putusan, MKH menyatakan Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014...terima-kembali



Dari cuthat turun ke selangkangan... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Bertambah satu lagi hakim wanita dipecat krn selingkuh... emoticon-Cape d... (S)
emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S)
Ga kalah dengan suaminya cut tari... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh a70n98 04-03-2014 10:39
0
12.1K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan