Quote:
Duh! Pimpinan Dinas Pendidikan Kirim Foto Alat Kelaminnya ke Guru TK
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng. Kali ini malah dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lamongan, Jawa Timur, Subagyo, yang mengirim foto alat kelaminnya ke guru TK. Atas hal itu, Subagyo dihukum 10 bulan penjara.
Kasus bermula saat Subagyo mengirimkan foto alat kelaminnya ke SC, perempuan yang juga guru TK. Foto itu dikirim dua kali lewat MMS dari HP nya. Foto cabul yang pertama dikirim pada 2 Februari 2011 dan yang kedua pada 9 Februari 2011. Tidak terima dapat foto cabul itu, SC lalu mempolisikan Subagyo.
Jaksa menuntut Subagyo selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan hukuman 10 bulan pada 28 Mei 2012. Atas vonis ini, Subagyo lalu banding tapi ditolak. Lantas Subagyo pun kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Drs Subagyo MPd Bin Suratman," demikian lansir panitera MA, Selasa (25/2/2014).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni dan panitera pengganti Djuyamto.
Majelis hakim berkeyakinan Subagyo melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin
f. pornografi anak
Adapun ancaman pidananya diatur dalam pasal 29 yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
http://news.detik.com/read/2014/02/2...-tk?n991102605
gila nih Kepala Dinas Pendidikan
BTW ane bukan maho ya, para maho jangan minta foto mulustrasi alat kelamin kepala dinas pendidikan ini ya