Spoiler for http://www.asatunews.com/berita-21140-wow--ahok-ditangkap-polisi.html#.UwshU8Uq2Bs.twitter:
ASATUNEWS- Anggota Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.Tersangka dibekuk polisi di Stasiun Kereta Api Sawah Besar Jalan Karang Anyer Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pada saat penangkapan yang dipimpinan oleh Kanit Reskrim Iptu Reza Fahlevi, Tersangka yang bernama Ahok (34) tidak melakukan perlawanan. Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka yakni 12,6 gram shabu dan 11 butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan tersebut berawal dari operasi yang sering dilakukan petugas Kepolisian Sektor Sawah Besar di Stasiun KA Sawah Besar yang merupakan tempat peredaran narkoba."Di kawasan Stasiun K ini, rawan sekali peredaran narkoba. Hal ini disebabkan oleh banyaknya bandar yang membawa pil setan tersebut dan selalu mangkal di stasiun KA,"ungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga, SIK.
Saat operasi sedang berlangsung, petugas Kepolisian yang berjumlah 15 anggota melakukan kegiatan operasi di depan Stasiun KA di Jalan Karang Anyar Raya, dengan memperhatikan gerak-gerik seorang pria yang patut dicurigai membawa barang haram tersebut."Karena curiga lalu kita periksa dan ternyata tersangka membawa narkoba yang diselipkan ditopinya"ujar Shinto."Jadi ketika anggota kami melakukan penggeledahan, tersangka berusaha untuk mengelabui petugas dengan cara menyimpan narkoba di balik lipatan topi warna hitam yang sedang dipakainya. Bukan hanya narkoba saja yang disita, anggota kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka yakni alat timbangan," tambahnya.
Perbuatan Ahok tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp.10M.|JOY/ASN-016