amarmoehamadAvatar border
TS
amarmoehamad
MENGENAL APA ITU DPD (dewan perwakilan daerah)
Dewan Perwakilan Daerah Untuk kegunaan lain dari DPD, lihat DPD (disambiguasi). Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009-2014 Jenis Jenis Lembaga Negara pada Perwakilan Daerah Kepemimpinan Ketua Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat sejak 1 Oktober 2009 Wakil Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta sejak 1 Oktober 2009 Wakil Ketua La Ode Ida, Utusan Sulawesi Tenggara sejak 1 Oktober 2009 Struktur Anggota 136 (Sekarang 132) Pemilihan Pemilihan
terakhir 9 April 2009 Tempat bersidang Kompleks Parlemen Jakarta Indonesia Situs web www.dpd.go.id Indonesia Artikel ini adalah bagian dari seri: Politik dan pemerintahan Indonesia Pancasila UUD 1945 Legislatif Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Eksekutif Pemerintah Presiden (Daftar) Susilo Bambang Yudhoyono Wakil Presiden (Daftar) Boediono Kementerian Lembaga pemerintah nonkementerian Lembaga nonstruktural Perwakilan luar negeri Yudikatif Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial Inspektif Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Pemerintahan daerah Daftar provinsi Pemilihan umum Pemilihan umum Pemilu Legislatif 2009 Pemilu Presiden 2009 Partai politik Daftar Partai politik Negara lain · Atlas Portal politik lihat bicara sunting Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Fungsi DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.
Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini
adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan
anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sejarah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal
1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang
terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil
sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih
banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD.
Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar
kedua yang efektif dalam sebuah parlemen
bikameral, sampai dengan persoalan
kelembagaannya yang juga jauh dari memadai.
Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama
karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.[1] Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili
daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah
terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa
kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh
Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). [1] Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan
perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya
diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia,
UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di
dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal
tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota
DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-
daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut
kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[1] Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik
Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut
diwujudkan dalam bentuk Senat Republik
Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.[1] Alat kelengkapan Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan,
Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain
yang diperlukan. Pimpinan Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua
wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang,
pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua
DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman. Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah: Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat) Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta ) Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara) Sekretariat Jenderal Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan
personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang
Sekretaris Jenderal yang diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas
usul Pimpinan DPD. Komite Berikut ini adalah daftar komite DPD beserta jajaran pimpinannya untuk periode 2010-2011:[2] Komite I DPD membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pemukiman dan kependudukan,
pertanahan, dan tata ruang, serta politik, hukum
dan hak asasi manusia (HAM). Ketua Komite I: Dani Anwar (DKI Jakarta) Wakil Ketua: Eni Khairani ( Bengkulu) dan Ferry FX Tinggogoy ( Sulawesi Utara) Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan
perikanan, energi dan sumber daya mineral,
kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan
ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal,
perindustrian dan perdagangan; penanaman modal
dan pekerjaan umum. Ketua Komite II: Bambang Susilo (Kalimantan Timur) Wakil Ketua: Mursyid ( Nanggroe Aceh Darussalam) dan Budi Doku (Gorontalo) Komite III DPD membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan; pariwisata, pemuda dan
olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan
perempuan, dan ketenagakerjaan. Ketua Komite III: Istibsyaroh ( Jawa Timur) Wakil Ketua: Ahmad Jajuli ( Lampung) dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar ( Sulawesi Selatan) Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak,
perimbangan keuangan pusat dan daerah,
lembaga keuangan dan koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM). Ketua Komite IV: John Pieris ( Maluku) Wakil Ketua: Abdul Gafar Usman ( Riau) dan R. Ella M. Giri Komala (Jawa Barat). Kepanitiaan Berikut ini adalah daftar kepanitiaan DPD beserta jajaran pimpinannya untuk periode 2010-2011:[2] Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Ketua: I Wayan Sudirta (Bali) Wakil Ketua: Muhammad Syukur ( Jambi) dan Amang Syafrudin ( Jawa Barat) Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Ketua: Zulbahri M. (Kepulauan Riau) Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Ayu Koess Indriyah (Jawa Tengah) dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (Nusa Tenggara Barat) Kepanitiaan lainnya antara lain Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD, Panitia Hubungan
Antar-Lembaga (PHAL) DPD dan Kelompok DPD di MPR. Anggota Lihat pula: Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2009–2014 Kekebalan hukum Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/
pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang
bersangkutan mengumumkan materi bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan
atau hal-hal meng
0
5K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan