Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Ngopi Bareng Kumi: Mendalami Terjadinya Rekayasa Kasus
Halo gan belakangan ini dugaan terjadinya rekayasa kasus pada tingkat penyidikan oleh Polisi jadi pembicaraan hangat di Media. Terutama saat Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu telah menganulir sejumlah kasus narkoba yang diduga kuat merupakan rekayasa oknum polisi.emoticon-Matabelo

Salah satunya adalah kasus yang menjerat Rudy Santoso (41 tahun) dan Ket San (21 tahun). Menurut MA ni gan, keduanya adalah korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh kepolisian. Kontras juga mencatat setidaknya terdapat 21 kasus yang terdapat indikasi rekayasa kasus sepanjang 2012 – 2013.

Kejadian yang diduga oleh aparat ini tentu sangat meresahkan gan, karena polisi sebagai pengayom masyarakat malah melakukan rekayasa kasus. Jika temuan MA dan kontras itu benar, tentu dengan kewenangan yang dimiliki, aparat yang melakukan rekayasa kasus itu telah melakukan “kejahatan luar biasa”.

Situasi ini tambah memprihatinkan, karena respon polisi dan kejaksaan terhadap temuan MA tersebut malah sangat reaktif. Kedua seperti tidak mau disalahkan dalam perkara rekayasa kasus tersebut. Sikap ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Adanya rekayasa kasus ini merupakan peristiwa yang menarik untuk dikupas lebih dalam dari kacamata hukum. Karena itulah hukumpedia mengangkat tema ini dalam acara Ngopi bareng Kumi.

Apa si Ngopi Bareng Kumi?emoticon-Bingung

Ngopi bareng Kumi adalah kegiatan yang dirancang hukumpedia untuk membahas topic hukum dengan tema-tema berbeda setiap sebulan sekali gan. Tema yang dipilih kali ini adalah Rekayasa kasus, yang akan dikupas oleh Deputi Direktur LEIP, Arsil. Arsil juga akan mengupas mengenai penyebab dari rekayasa itu gan.

Pembahasan Rekayasa Kasus ini akan di tampilkan secara live di you tube hukumpedia Selasa 4 February 2014 jam 17:00 gan. Selama pembahasan live streaming agan/aganwati bisa bertanya melalui fasilitas komentar di hukumpedia.com atau melalui twitter mention ke @hukumpedia dengan tagar #ngopibarengkumi. Pertanyaan – pertanyaan tersebut akan dijawab langsung oleh Arsil secara live ganemoticon-Toast

0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan