Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kliwon666Avatar border
TS
kliwon666
mau nanya masalah nama nih gan
begini gan..

tahun 1992 ada sebuah instansi yang akan berdiri memakai nama adik saya sebagai nama instansi nya dan begerak di bidang koperasi, dan sekarang sampai akhir thun 2013 sudah berkembang cukup pesat dan sangat maju dan juga memiliki hampir 25.000 anggota.

apakah saya bisa meminta royalti atas nama merek tersebut, dikarenakan dari tahun 1992-2013 saya tidak pernah meminta royalti..


++ sekedar info ++
1. pemakaian nama ini tidak dilakukan tertulis, tetapi ada dalam sejarah perjalanan saja yang dibukukan...

yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah saya bisa meminta royalti?
2. apakah royalti yang diberikan bisa saya minta terhitung mulai tahun 1992 hingga tahun 2013?
3. apakah ada dasar hukum dan peraturan yang bisa menguatkan saya untuk meminta royalti atas penggunaan nama tersebut...

Mohon bantuannya ya gan.....
sebelumnya saya ucapkan terima kasih




emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan