ahoax.todAvatar border
TS
ahoax.tod
Ahok: PNS Malas Bisa Dipecat
Ahok: PNS Malas Bisa Dipecat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewanti-wanti jajaran pegawai negeri sipil di kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tak bermalas-malasan. Sebab, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sekarang Gubernur bisa memecat pegawai negeri sipil," kata Basuki di Balai Kota pada Senin, 27 Januari 2014. Berdasarkan aturan baru itu, mekanisme pemecatan bisa melalui penilaian kinerja dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Dengan demikian, Basuki menuturkan, tidak ada lagi pegawai negeri sipil yang bisa bermalas-malasan, apalagi korupsi. "Dulu enak yang malas sama rajin gajinya sama, tunjangan juga. Sekarang enggak bisa," kata Ahok.

Menurut Ahok, dengan undang-undang ini, semua pegawai dinilai berdasarkan kinerja. Bahkan hebatnya, Basuki melanjutkan, undang-undang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak perlu aturan turunan berupa peraturan daerah atau gubernur.

Termasuk untuk mengisi jabatan, undang-undang ini memungkinkan mekanisme di mana ada promosi terbuka alias lelang jabatan yang selama ini dilakukan DKI Jakarta. "Semuanya berdasarkan penilaian sehingga obyektif," kata dia. (Baca: Tujuh Kontroversi UU Aparatur Sipil Negara)

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Desember 2013. Pada Rabu, 15 Januari 2014, pemerintah mencantumkan undang-undang ini pada lembaran berita negara sehingga dapat diterapkan.

http://www.tempo.co/read/news/2014/0...s-Bisa-Dipecat

Kalo wagub kerjanya mbacod mulu dan cuma bisa nyalahin orang lain, dipecatnya kapan ya? emoticon-Malu
0
1.8K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan