Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajgmj.asliAvatar border
TS
ajgmj.asli
Ahok: "Sekarang Saya Bisa PECAT PNS/ Kepala Dinas !!!"
Ahok: Sekarang, Saya Bisa Pecat Kepala Dinas




Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini memiliki wewenang untuk memecat kepala dinas dan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru diundangkan pada pertengahan Januari 2014.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik aturan tersebut. Sekarang dia bisa memecat kepala dinas atau
PNS yang memiliki kinerja tidak baik atau melanggar sumpah janji jabatan saat dilantik.

"Saat pengarahan eselon II tadi siang, saya sosialisasikan aturan dalam UU ASN ini. Usia pensiun ditambah, tetapi mereka juga bisa
saya pecat. Dalam UU itu bilang kalau kerjanya nggak bener, saya bisa pecat," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (24/1).

Diharapkannya aturan tersebut dapat memacu kinerja para kepala dinas dan PNS di jajaran Pemprov DKI semakin lebih baik lagi.
Karena masa kerja mereka sudah diperpanjang tiga tahun. Dari awalnya pensiun 55 tahun, dalam UU ASN pensiun menjadi 58 tahun. "Jadi, mereka bisa tambah usia pensiunnya, tapi bisa kita pecat juga," ujarnya.

Dalam pasal 53 UU ASN, dinyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non- kementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural; gubernu di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon 1a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon 1a dan 1b sedangkan
jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana.

Untuk masa pensiun diatur dalam pasal 90. Tertulis batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi dan usia 60 tahun bagi
pejabat pimpinan tertinggi. Aturan pensiun ini berlaku bagi PNS yang diangkat sejak Januari 2013.


http://m.beritasatu.com/aktualitas/1...ala-dinas.html


emoticon-Ngakak pasti udah pada ketakutan tuh,
sikaaat hok !!!!
0
4.3K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan