benqAvatar border
TS
benq
Raffi Super Istimewa
masih ingat kasus Narkoba yg menimpa Mas Alay satu ini? waktu kemarin kesandung, dia, ibunya, dan pembelanya merengek-rengek sok kasihan. saat ini dia seperti melenggang bebas atas kelakuannya, bahkan karena banjir job di acara alay YKS dan Dahsyat, barusan dia beliin mobil mewah buat emaknya.. betapa Supernya artis satu ini sampai kebal hukum.. yang kata pengacaranya, mas satu ini kaya akan prestasi..?

lalu bagaimana jika orang "biasa" yang terkena kasus ini? berikut beritanya:


Kasus Metilon di NTB Divonis 13 Tahun, Bagaimana dengan Kasus Raffi?



Andri Haryanto, Senin, 13/01/2014 07:42 WIB -

Jakarta - Jelang setahun, kasus narkotika yang melibatkan artis Raffi Ahmad belum jelas muaranya. Jaksa bersikukuh mengembalikan berkas yang disidik Badan Narkotika Nasional (BNN), karena menilai turunan zat yang dikonsumsi Raffi tidak terdaftar di dalam Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

Namun, perangkat hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diacungi jempol. Dari mulai kepolisian, BNN Provinsi, kejaksaan, sampai dengan pengadilan, mampu melabrak aturan baku dan bertumpu pada bahaya zat methylenedioxy methcathinone (MDMC).

Bermula dari pengungkapan Polres Kota Mataram yang menangkap jaringan peredaran narkotika Juni 2013 lalu. Adalah Wayan Purwa terdakwa yang didudukan di kursi pesakitan karena membawa 70 gram sabu dan 388 butir Metilon. Semula ratusan pil setan itu dikira ekstasi oleh aparat.

Namun, saat diuji di laboratorium tidak ditemukan zat Methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau ekstasi. Molekul dalam pil tersebut menunjuk pada zat yang sama ditemukan di kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 27 Januari 2013 dini hari.

"Perbedaannya hanya dari bentuk. Kalau di (kediaman) Raffi dalam bentuk kapsul, yang ini sudah dalam bentuk tablet," kata Kepala BNNP NTB Kombes Mufti Djusnir, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/1/2013).

Sempat ada kebimbangan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang dimotori oleh Ida Ayu Ketut Swastika karena zat tersebut tidak tercantum dalam daftar narkotika.

"Sampai akhirnya mereka datang ke BNNP dan mendiskusikan kasus tersebut. Kami pun siap mendukung, memberikan asistensi, sampai dengan kasus tuntas," kata Mufti yang juga merupakan jebolan kimia farmasi ini.

Mufti pula yang kemudian menjadi saksi ahli di persidangan kasus metilon tersebut. "Dalam berita acara pemeriksaan saya sertakan struktur molekul dalam metilon. Kesimpulannya kami yakin itu adalah narkotika golongan satu, meski derivat (turunan) tidak ada dalam daftar (UU 35/2009), tapi induknya (Katinona) ada dalam daftar undang-undang," papar Mufti.

Persidangan pun berjalan, akhir Desember lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Budi Susilo yang juga Ketua PN Mataran mengetuk hukuman penjara 13 tahun.

"Putusan tersebut tidak kurang dan tidak lebih," tegas Mufti yang juga pernah menjadi saksi ahli untuk kasus ekstasi Zarima, 17 tahun lalu, belum ada peraturan mengenai psikotropika, Mufti berhasil meyakinkan nurani hakim bila ekstasi tersebut berbahaya untuk dikonsumsi.

Lalu, dengan adanya yurispundensi ini kasus Raffi yakin dibawa ke meja hijau tanpa SP 3?

"Kita berharap pengadilan membuka hatinya, saya tidak ada keraguan ini (MDMC) adalah narkotika golongan 1. Saya berharap putusan ini jadi yurispudensi (kasus Raffi),"

sumber: [url]hxxp://news.detik..com/read/2014/01/13/074237/2465445/10/kasus-metilon-di-ntb-divonis-13-tahun-bagaimana-dengan-kasus-raffi?9922032[/url]
Diubah oleh benq 13-01-2014 01:34
0
1.7K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan