makotsharkAvatar border
TS
makotshark
pelarangan ekspor mineral dan tambang mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai amanat UU
Para agan-agan dan aganwati yang pakar hukum + nyemplung di bidang hukum pertambangan / ikutan bisnis tambang ane minta pertimbangnya dong

Mengenai pelaksanaan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). yang diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :

1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium

2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga

3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit

4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug

5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

pelaksanaanya di berita tangal 12 Januari 2014.... tapi batubara ga terkena dampak larangan ekspor ( http://m.merdeka.com/uang/esdm-sebut...an-ekspor.html)

menurut agan dan aganwati niy termasuk produk pemerintah yang cacat hukum ga ? diatur untuk di larangan tapi prakteknya di perbolehkan

emoticon-Najisemoticon-Najisemoticon-Najis

Jangan lupa tinggalkan komeng yg emoticon-No Sara Please, bantu ane emoticon-Rate 5 Star, kalo bermanfaat & berkenanemoticon-Blue Guy Cendol (L) . menolak emoticon-Blue Guy Bata (L)


bukti No repsoll

emoticon-Ngacir2 emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
Apakah Agan Setuju / tidak setuju dengan larangan ekspor ini
Setuju
100%
Tidak Setuju
0%
tidak peduli
0%
Diubah oleh makotshark 07-01-2014 09:50
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan