Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fate_of_fangAvatar border
TS
fate_of_fang
Perpanjangan batas usia pensiun PNS mulai 1 Februari 2014

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun, kata Sekretaris Kementerian Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu.

"PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN," kata Tasdik.

Pemberlakuan batas usia pensiun PNS tersebut didasarkan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 dan masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan batas usia pensiun PNS tersebut berlaku usia 58 tahun untuk pegawai eseon III ke bawah dengan jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun untuk pegawai eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Tasdik menjelaskan dengan diberlakukannya perubahan batas usia pensiun PNS tersebut, sedikitnya 11.000 PNS yang masih tertahan masa pensiunnya akan memiliki kesempatan untuk tetap mengabdi menjadi aparat negara.

Dalam UU ASN disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri), mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Selain itu juga karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga pegawai yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PNS.

Sementara itu, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, penyelewengan terhadap jabatan hingga dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadlan berkekuatan hukum tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena tindak pidana terencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN tersebut.
SUMBER 1


JAKARTA -- Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (8/1).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini.
sumber 2

0
1.8K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan