nikolayevicAvatar border
TS
nikolayevic
Atut dan Wawan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan


JAKARTA (Pos Kota)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di Provinsi Banten, 2011-2013, penyidk menemukana dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP (PT Bali Pacivic Pragama) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa (7/1) malam.

KPK, kata Johan, menjerat dua bersaudara dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ini dugaannya tidak jauh dari penggelembungan. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014,” imbuh Johan.

Sebelumnya, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan.

Adapun keterangan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Banten pernah disampaikan Ketua KPK Abraham Samad bulan lalu. Namun, Samad menjelaskan, saat itu surat perintah penyidikan (Sprindik) dan rumusan pasal yang dikenakan kepada Atut belum lengkap. (yulian)

berapa tahun tuh hukumannya, kasus pilkada lebak sama alat kesehatan emoticon-Matabelo
0
2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan