Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

endopratamaAvatar border
TS
endopratama
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014
nih gan bagi agan2 yang mau melakukan prosesi pernikahan di tahun 2014, ada kado spesial tahun baru buat ente2..haha.
boong deh, menurut ane ini malah bikin pusing para caloners penganteng di Indonesia. sekarang biaya nikah udh di tentuin gan. pusing bgt yang mau nikah ada lagi pengeluaran yang harus di keluarin..

Spoiler for gambar:



TEMPO.CO , Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, mengatakan telah menentukan batas akhir revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah. "Ditentukan batas akhir revisi PP -nya pada akhir Januari 2014," kata Jasin di Jakarta, 31 Desember 2013.
Penentuan batas akhir revisi tersebut, menurut Yasin berdasarkan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2013 lalu. "(Revisi PP) akan dikawal KPK," kata Jasin.
Berikut biaya pencatatan nikah yang diusulkan dalam revisi PP tersebut:
1. Pernikahan di Kantor Urusan Agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya. Dengan persyaratan menunjukkan surat miskin.
2. Pernikahan di KAU selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu.
3. Pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu.
4. Pernikahan di gedung dipungut biaya sebesar Rp 1 juta, khususnya di kota-kota besar.

Dana yang dihimpun dari pembiayaan nikah tersebut akan dimasukkan ke dalam PNBP, sama seperti biaya nikah sebelumnya sebesar Rp 30 ribu. Namun, sekitar 80 persen dari dana yang besar ini nantinya diharapkan kembali kepada Kementerian Agama dalam bentuk biaya operasional untuk penghulu atau pencatat nikah.
Menurut Jasin, biaya operasional yang diberikan kepada KUA selama ini murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dari PNBP. "Dana yang dulu itu, sekitar Rp 60 miliar, ternyata tidak dikembalikan ke Kementerian Agama," kata Jasin.
Jasin mengatakan nantinya juga akan ada tunjangan transportasi bagi pencatat nikah sebesar Rp 110 ribu. Serta jasa profesi yang diberikan bervariasi. "Berdasarkan jumlah pernikahan di suatu daerah," kata Jasin.



Nah, yang jadi pertanyaan ane. tarif yang udah di tentuin itu masih ada lg gak ya uang bensin/makan buat penghulu nya.hehe..

sumber http://id.berita.yahoo.com/ini-revis...002144260.html
0
3.5K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan