Sebelumnya makasih gan/sist udah rela mampir ke thread ane :thoast
Spoiler for No repsol:
Pertama2 jangan lupa nya gan
Oke, disini ane sebenernya salah satu korban dari KE-ALAY-AN pengendara indonesia.
Mereka memasang Lampu HID dengan alasan biar lebih terang, karena smakin terang lampu kendaraan mereka, maka semakin jelas objek yang mereka lihat, dan semakin terhindar dari kejadian tabrak menabrak.
Oke ane setuju sama alesan itu, tapi kenyataannya mereka bukannya meningkatkan keselamatan tapi malah menimbulkan korban, karena sorot lampu HID yg mereka gunakan sudah menyalahi aturan.
Menggunakan Lampu HID memang lebh efektif daripada lampu kendaraan bawaan pabrik, tapi tolong, sekali lagi TOLONG Fahami dlu aturan dan standar yang sudah di buat oleh pihak otomotif dan kepolisian tentang lampu Kendaraan.
Nih gan aturan untuk intensitas cahaya kendaraan.
Spoiler for aturan pemasangan lampu HID:
Besar daya untuk lampu standar kendaraan umumnya adalah 55 watt untuk mobil dan 35watt untuk motor.
Karena dirasa kurang terang banyak pengendara yang membuat keputusan untuk mengganti lampu bawaan pabrik dengan bohlam HID (High Intensity Discharge) atau lampu berdaya tinggi, dan tanpa mengetahui aturan pemasangan yang benar.
Lampu HID itu sudah menggunakan PROJEKTOR khusus untuk HID,Bukan REFLEKTOR apabila bohlam HID di pasangkan dengan reflektor maka pencahayaan yang dihasilkan tidak akan fokus (berpendar kebanyak arah)
Spoiler for contoh pantulan cahaya yg sesuai:
Apabila reflektor / projektor sesuai dengan bohlamnya, maka cahaya yang di hasilkan terfokus sempurna, tidak memantul ke segala arah apalagi menyilaukan kendaraan dari arah berlawanan.
contoh :
Spoiler for contoh pantulan cahaya yg tidak sesuai:
Apabila reflektor tidak sesuai dengan bohlamnya (contoh lampu HID yg di pasang menggunakan Reflektor), maka cahaya yang di hasilkan akan memantul ke segala arah, dan menyilaukan kendaraan dari arah berlawanan.
contoh :
Spoiler for Apa perbedaan reflektor dengan projektor.?:
Spoiler for Projektor HID:
MOBIL :
MOTOR :
Spoiler for Reflektor (Lampu Biasa):
MOBIL :
MOTOR :
Lampu HID bisa menghasilkan cahaya yang sangat terang, maka dari itu lampu HID di kombinasikan dengan Projektor bukan reflektor.
Projektor sndiri sudah memiliki sudut “Cut-off”.
Sudut cut-off merupakan batas dari area yang di terangi dan area yang tidak di terangi.
Spoiler for simulasi sudut “Cut-off”:
Simulasi sudut "Cut-Off" normal
Spoiler for buka:
Sudut cut-off yang benar, biasanya akan berfokus ke jalan saja.
Simulasi sudut "Cut-Off" ubnormal
Spoiler for buka:
Contoh cut-off yang tidak sesuai, cahaya akan berpendar lebh tinggi, dan dapat menyilaukan kendaraan dari arah berlawanan.
Sedangkan untuk Reflektor itu memang sudah di design untuk bohlam biasa, bukan bohlam HID karena sudut cut-off dari reflektor akan menjadi lebh tinggi apabila menggunakan lampu HID atau berdaya tinggi.
Spoiler for contoh HID dengan Projektor:
Spoiler for contoj HID dengan Reflektor:
Sesudah membahas aturan pemasangan, kini kita membahas Aturan kepolisian yang sudah di tetapkan tentang lampu kendaraan
Spoiler for Aturan Kepolisian:
(1)Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a.menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain;
b.menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
c.menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d.menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
e.menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b.menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
c.menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e.menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
Spoiler for Bonus:
Memang kepolisian memiliki andil untuk memperingati dan menindak tegas kendaraan yang menggunakan lampu yang tidak sesuai, tetapi akan lebih efektif apabila para pengendara memiliki KESADARAN akan hukum dan aturan yang telah di tetapkan khususnya untuk lampu kendaraan.
Spoiler for Pesan TS:
Untuk pengendara yang kendaraannya masih menggunakan Reflektor, ane saranin kalo mau pake HID ya beli sepaket sama Projektor khusus HID, kalo dirasa ga mampu masih bisa ko di akalin pake lampu Halogen (tapi sesuaikan ukuran dari Halogen dengan ukuran bohlam standart kendaraannya.)
Spoiler for Buka:
Mohon maaf apabila Tsnya masih berantakan dalam membuat thread
Spoiler for Buka:
TS tidak menerima tetapi TS tidak menolak atau nya