batozzai09Avatar border
TS
batozzai09
<ASK> Mohon pengetahuan dasar hukum tentang kebakaran
maaf sebelumnya mohon pencerahan dari
agan"..kebetulan ibu saya dpt musibah
rumahnya kebakaran (sy sudah berkeluarga dan
tdk serumah dengan ibu). Pada saat kejadian ibu
sy sedang tidak dirumah, dan beberapa saksi
mengatakan sumber api dr rumah ibu saya dan
diperkirakan gara" listrik arus pendek.dan
kebakaran tsb mengakibatkan beberapa rumah
tetangga ibu saya habis terbakar pula.
Yang saya ingin tanyakan :
1.ada kah sangsi hukum bagi ibu saya yg
dianggap rumah ibu saya sumber api kebakaran?
(keadaan ibu sy sedang tidak berada d rumah
dan saksi yg mengatakan sumber api dr rmh ibu
saya adalah tetangga yg jd korban)
2. dapatkah yg menjadi korban menuntut
kerugian kepada ibu saya?
3. apa benar tim forensik/inafis dr kepolisian dpt
benar" mengetahui secara pasti sumber awal
kebakaran agar ibu saya tdk jd korban fitnah yg
menjadi beban moril bagi ibu saya?atau polisi
hanya mendengarkan saksi saja?
Terima kasih sebelumnya, maaf klo thread sy
berantakan. Ini thread pertama saya dan via hp..
0
693
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan