Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arulaprianAvatar border
TS
arulaprian
Luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit


Wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini masih diperdebatkan hingga saat ini, banyak pihak yang meragukan luasnya wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini, banyak pihak yang berargumen bahwa wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini hanyalah merupakan sebuah klaim tanpa dasar dan bukti-bukti yang jelas.

Bagaimana dengan penjelasan dari wikipedia mengenai hal ini ? Berikut ini adalah penjelasannya :

Menurut kitab Kakimpoi Nagarakretagama pupuh XIII dan XIV, berikut adalah daerah-daerah yang diakui sebagai taklukan atau bawahan Majapahit (disebut sebagai mañcanagara). Negara-negara taklukan di Jawa tidak disebut karena masih dianggap sebagai bagian dari "mandala" kerajaan. Perlu disadari bahwa nama-nama di bawah ini adalah berdasarkan klaim Majapahit dan belum pernah ditemukan bukti mengenai pengakuan suatu daerah atas kekuasaan negara itu. Termasuk Kerajaan Sunda dan Madura, karena Majapahit mengklaim seluruh Tanah Jawa.
[URL="([url]http://id.wikipedia.org/wiki/Wilayah_taklukan_Majapahit[/url])"]

Point penting yang menyangkal luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit tersebut dapat kita sederhanakan menjadi beberapa point, yaitu :
1. Bahwa tidak ada sumber yang mengatakan seperti itu.
2. Bahwa nama-nama daerah kekuasaan tersebut berdasarkan klaim Majapahit.
3. Bahwa belum pernah ditemukan bukti-bukti mengenai pengakuan kekuasaan Majapahit.
4. Bahwa Majapahit mengklaim seluruh tanah Jawa.

Baiklah mari kita periksa satu demi satu alasan tersebut sebagai berikut :

Kita semua dapat mengetahui luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit ini berdasarkan uraian Pupuh XIII dan Pupuh XIV kitab Negarakretagama buah karya Mpu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1287 Saka atau 1365 M.

Spoiler for Pupuh XIII:
[/URL]

Spoiler for Pupuh XIV:



Dan jika dipetakan, luas wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit tersebut adalah seperti gambar di bawah ini :



Selanjutnya di dalam Pupuh XVI bagian yang ke 5, menyebutkan sebagai berikut :

Semua negara yang tunduk setia menganut perintah, Dijaga dan dilindungi Sri Nata dari pulau Jawa, Tapi yang membangkang, melanggar perintah, dibinasakan, Pimpinan angkatan laut, yang telah mashur lagi berjasa.

Dari uraian pupuh ini dapat disimpulkan tentang adanya penguasaan mutlak kerajaan Majapahit atas wilayah-wilayah kerajaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dua pupuh terdahulu.

Mengenai wilayah di sebelah Barat pulau Jawa dituturkan dalam Pupuh XVI terutama bagian ke 2 dan 4 sebagai berikut :

Konon kabarnya para pendeta penganut Sang Sugata (ajaran Budha), Dalam perjalanan mengemban perintah Baginda Nata (Hayam Wuruk), Dilarang menginjak tanah sebelah Barat pulau Jawa, Karena penghuninya bukan penganut ajaran Budha.

Para pendeta yang mendapat perintah untuk bekerja, Dikirim ke Timur ke Barat, di mana mereka sempat, Melakukan persajian seperti perintah Sri Nata, Resap terpandang mata jika mereka sedang mengajar.

Dari uraian kedua bagian dari Pupuh XVI tersebut di atas dapat dianalogikan bahwa tanah di sebelah Barat pulau Jawa adalah juga merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit, namun dalam hal ini ada kekhususan tidak boleh dijamah oleh pendeta-pendeta agama Budha.

Mengenai wilayah pulau Madura, disebutkan di dalam Pupuh XV bagian yang kedua sebagai berikut : "Tentang pulau Madura, tidak dipandang negara asing, karena sejak dahulu dengan Jawa menjadi satu ....". Dengan demikian pulau Madura termasuk pula dalam wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit karena telah menjadi satu dengan pulau Jawa sejak dahulu.

Dari uraian kitab Negarakretagama ini dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit jauh lebih luas dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada saat ini.

Pengakuan terhadap kekuasaan kerajaan Majapahit ini pada dasarnya dilakukan dengan "mempersembahkan pajak upeti" sebagaimana yang diuraikan dalam Pupuh XV bagian yang ketiga, sebagai berikut :

Semenjak nusantara menadah perintah Sri Baginda, Tiap musim tertentu mempersembahkan pajak upeti, Terdorong keinginan akan menambah kebahagiaan, Pujangga dan pegawai diperintah menarik upeti.

Jelaslah sudah bahwa pengakuan kekuasaan kerajaan Majapahit terhadap daerah-daerah yang telah disebutkan di atas dilakukan dengan "persembahan pajak upeti".

Dengan pemaparan tersebut di atas jelaslah sudah bahwa ada terdapat sumber yang jelas tentang wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yaitu uraian di dalam kitab Negarakretagama sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya bukti-bukti pengakuan terhadap kekuasaan kerajaan Majapahit ini dilakukan dengan persembahan pajak upeti tiap-tiap musim tertentu.

Terakhir kali, marilah kita telusuri siapa penulis kitab Negarakretagama tersebut agar kita dapat membuktikan bahwa tidak ada klaim wilayah kekuasaan oleh Majapahit.

Mengenai penulis kitab Negarakretagama ini dapat kita uraikan sebagai berikut :

Naskah ini selesai ditulis pada bulan Aswina tahun Saka 1287 (September – Oktober 1365 Masehi), penulisnya menggunakan nama samaran Prapanca, berdasarkan hasil analisis kesejarahan yang telah dilakukan diketahui bahwa penulis naskah ini adalah Dang Acarya Nadendra, bekas pembesar urusan agama Buddha (Dharmadhyaksa Kasogatan) di istana Majapahit sebagaimana yang diuraikan dalam Piagam Trawulan 1358 M. Beliau adalah putera dari seorang pejabat istana di Majapahit dengan pangkat jabatan Dharmadyaksa Kasogatan juga yaitu Dang Acarya Kanakamuni.

Penulis naskah ini menyelesaikan naskah kakimpoi Negarakretagama di usia senja dalam pertapaan di lereng gunung di sebuah desa bernama Kamalasana. Hingga sekarang umumnya diketahui bahwa pujangga "Mpu Prapanca" adalah penulis Nagarakretagama.

Dari uraian di atas, jelaslah kepada kita semua bahwa apa yang dituliskan oleh Prapanca dalam bukunya tersebut bukanlah merupakan sebuah klaim kerajaan Majapahit namun lebih kepada kenyataan yang terjadi pada waktu itu. Ia menulis dan menyelesaikan kitab Negarakretagama di tempat yang jauh dari pusat kerajaan Majapahit yaitu dalam sebuah pertapaan di lereng gunung di sebuah desa yang bernama Kamalasana. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa penulisan kitab Negarakretagama ini sama sekali tidak ada campur tangan atau rekayasa dari pihak istana Majapahit, namun murni keluar dari hati nuraninya sendiri (sebagai pertapa) berdasarkan fakta-fakta yang pernah beliau alami selama menjadi Dharmadhyaksa Kasogatan. Satu hal lagi yang perlu diperrhatikan, adalah bahwa Prapanca menuliskan kitab Negarakretagama ini pada saat telah tidak lagi menjabat sebagai Dharmadhyaksa Kasogatan atau dengan kata lain ia telah menjadi masyarakat biasa dan tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kerajaan Majapahit. Ia telah membaktikan hidupnya sebagai seorang pertapa yang ingin lebih dekat kepada Tuhannya. Mungkinkah seorang pertapa (jaman dahulu) akan menuliskan sesuatu yang di luar kebenaran atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ?

Selanjutnya tujuan dari penulisan kitab Negarakretagama ini diuraikan dalam Pupuh XCIV bagian yang kedua, dengan kalimat berikut : "Segenap desa tersusun dalam rangkaian, pantas disebut desawarnana, dengan maksud agar Baginda ingat jika membaca hikmat kalimat". Desawarnana adalah judul asli kitab Negarakretagama ini, dan tujuan penulisan semata-mata hanyalah untuk mengingatkan Baginda (dalam hal ini Prabhu Hayam Wuruk) bilamana membaca kitab ini, artinya sama sekali jauh dari unsur-unsur politik ataupun keinginan pribadi yang berbau politis, karena selama hidupnya Prapanca adalah seorang pendeta urusan agama Budha dan bukan pejabat kerajaan yang berkaitan dengan politik dan atau penguasaan terhadap suatu wilayah kerajaan.

Tambahan tentang kitab Negarakretagama.
Naskah Nagarakretagama awalnya disimpan di Leiden dan diberi nomor kode L Or 5.023. Lalu dengan kunjungan Ratu Juliana, Belanda ke Indonesia pada tahun 1973, naskah ini diserahkan kepada Republik Indonesia. Konon naskah ini langsung disimpan oleh Ibu Tien Soeharto di rumahnya, namun ini tidak benar. Naskah disimpan di Perpustakaan Nasional RI dan diberi kode NB 9.

Kakimpoi Nagarakretagama pada tahun 2008 telah diakui sebagai bagian dalam Daftar Ingatan Dunia (Memory of the World Programme) oleh UNESCO.

Dengan uraian yang panjang lebar tersebut, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa uraian Prapanca tentang wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit dalam bukunya kitab Negarakretagama LEBIH DAPAT DIPERCAYA daripada uraian wikipedia dan atau statemen dari pihak-pihak yang menyangkal luasnya wilayah kerajaan Majapahit, karena mereka semua bukanlah pelaku-pelaku sejarah Majapahit yang sebenarnya. Mereka semua hanya bisa menganalisa sumber-sumber sejarah Majapahit kemudian menafsirkannya (menurut analisanya sendiri) dengan suatu penafsiran yang belum tentu benar adanya. Berbeda dengan Prapanca, ia adalah pelaku sejarah kejayaan kerajaan Majapahit yang asli (yang sebenarnya). Ditambah lagi kitab Negarakretagama telah diakui oleh seluruh dunia dan menjadi bagian dalam Daftar Ingatan Dunia (Memory of the World Programme).

Satu pertanyaan penutup yang mungkin bersifat renungan, "Apakah kita yang notabene sebagai pewaris kitab Negarakretagama tersebut akan menyangkalnya, sementara dunia telah mengakuinya ?"


Sekian, semoga bermanfaat.
Sumber : http://majapahit1478.blogspot.com/20...majapahit.html
Diubah oleh arulaprian 21-12-2013 04:00
0
12.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan