a70n98Avatar border
TS
a70n98
Rumah Megah Ratu Atut di Bandung Diperkirakan Rp 50 Miliar
Rumah Megah Ratu Atut di Bandung Diperkirakan Rp 50 Miliar



Satu rumah milik keluarga Ratu Atut yang berada di Jalan Suryalaya IV Nomor 1, RT 05 RW 04 Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

TRIBUNNEWS, BANDUNG - Ketua RT 05, Wawan Rahmat, mengatakan, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah melakukan renovasi rumah seluas 1.000 meter persegi itu selama 3 tahun terakhir.

Rumah mewah di Jalan Suryalaya IV Nomor 1, RT 05 RW 04, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung itu lima kavling yang dijadikan satu rumah dengan biaya sekitar Rp 30 miliar.

"Ini ada 5 kaveling rumah dijadikan satu rumah. Dia (Atut) ngebangun selama tiga tahun terakhir, ini baru selesai. Ya, sampai 30 miliar," kata Wawan saat ditemui di depan rumah Atut, Selasa (17/12/2013).

Selain itu, dengan kondisi rumah yang terbilang megah saat ini, Wawan menaksir harga jual rumah tersebut bisa lebih dari Rp 50 miliar. "Satu kavelingnya kurang lebih 300 meter," katanya.

Wawan menambahkan, rumah mewah tersebut dulunya memang dibeli oleh ayah Atut, almarhum Tubagus Chasan Sochib yang juga pemilik perusahaan PT Sinar Ciomas Raya, pemegang penuh proyek-proyek besar di Banten. Menurutnya, seluruh keluarga Atut sering tinggal cukup lama di rumah tersebut.

Namun, sejak kasus korupsi dinasti Atut mencuat, keceriaan di rumah megah tersebut tenggelam. "Karena memang seorang pengusaha, jadi dengan masyarakat tidak begitu dekat," akunya.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com di lokasi, suasana rumah mewah Atut terlihat sepi. Padahal, menurut Wawan, sebelum ramai diberitakan kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Provinsi Banten itu, rumah dua tingkat itu kerap ramai dikunjungi pejabat-pejabat Provinsi Banten.

Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kenapa juncto? Dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana), dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Abraham mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...n-rp-50-miliar

Rumah hasil korupsi tuh, harus disita..... emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S)
0
3.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan