Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.guteAvatar border
TS
the.gute
Harga Resmi SIM C
Sesuai dgn Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ttg PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berlaku di seluruh Indonesia.

Biaya penerbitan SIM A, Rp. 120.000,-, biaya Perpanjangan SIM A, Rp. 80.000,-.

Biaya penerbitan SIM C, Rp. 100.000,-, biaya Perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.


Biaya tersebut blm termasuk biaya kesehatan dan asuransi.

Nah, gimana kalo om-om berbaju coklat itu menarif SIM C baru 300.000? tanpa slip/nukti pembayaran lagi, Apakah ini korupsi? Kemana kita harus mengadu gan? Ke KPK gak mungkin karena KPK hanya menangani kasus korupsi di atas 1 Milyar.

Ada masukan? atau yang punya pengalaman,, Monggo di share gan
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 11 suara
Om-om berbaju coklat (oknum) masih banyak yang korupsi
Setuju
82%
Tidak setuju
9%
Gak tahu (Gak pernah berhubungan dengan mereka)
9%
0
1.6K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan