Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eotrinityAvatar border
TS
eotrinity
[Kontroversi KPK vs Menteri Agama] KPK Tetap Larang Penghulu Terima Uang Transport
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pemberian uang transportasi atau uang terima kasih kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) adalah hal wajar. Namun KPK memiliki pendapat lain. Menurut KPK, pemberian uang transportasi termasuk gratifikasi. Lantaran itu KPK tetap melarang penghulu menerima uang transportasi dari warga yang menyelenggarakan acara pernikahan.

"Setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (13/12).

Menurut Johan, petugas KUA atau penghulu adalah pegawai negeri. Seorang pegawai negeri harus melaporkan kepada KPK jika mendapat pemberian imbalan atau hadiah terkait dengan jabatannya tersebut.

Johan pun menyitir Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut, kata dia, menjadi rujukan atas larangan itu.

Karena itu, Johan mengimbau petugas KUA tidak menerima pemberian uang atau hadiah dari calon pengantin. "Seharusnya ditolak," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Suryadharma mengatakan pemberian uang transportasi atau uang terima kasih kepada petugas KUA adalah hal yang wajar. Suryadharma bahkan menilai pemberian uang transport kepada penghulu sudah menjadi tradisi.

"Masyarakat tahu pemerintah tidak sediakan uang tranport untuk mereka. Nah karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani, maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih," kata Suryadharma, kemarin.

Sumber : MetroTVnews
0
3.5K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan