Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MasjunaAvatar border
TS
Masjuna
LHI : SAYA LANJUTKAN PROSES HUKUM DI AKHIRAT..!!!
Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq mengaku geram pada putusan 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Luthfi mantap mengajukan banding atas proses hukum yang dinilainya sangat berpihak pada jaksa KPK.

"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

Dinilai Luthfi, vonis majelis hakim telah mengesampingkan pembelaan (pledoi) dirinya dan tim penasihat hukumnya.

"Tak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan hakim. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu per satu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," ujarnya.

Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan lamanya hukuman penjara dan aset yang disita. Tetapi dirinya mengaku hanya memperkarakan masalah hukumnya.

Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
Sumber Berita

LANGSUNG BANDING
Luthfi Hasan Ishaaq tak berpikir lama untuk langsung mengajukan banding, tak lama hakim ketua Gusrizal menanyakan apakah menolak putusan 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun kurungan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim. Tetapi karena sudah mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum, saya mengajukan banding," kata Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013).

Pernyataan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini langsung disusul penasihat hukumnya, Muhammad Assegaf. Penasihat menyatakan akan menyiapkan memori banding yang akan diajukandalam kurun waktu 14 hari.

Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang 16 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di muka persidangan.

Hakim memberatkan Luthfi, karena perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Selain itu, sebagai petinggi partai Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai, pasalnya partai salah satu pilar demokrasi.

Sohib Ahmad Fathanah yang sebelumnya lebih dulu divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama mendapat keringanan hakim. Pasalnya, selama persidangan Luthfi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk pidana pencucian uang yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indonesiauna Utama. Sebagai kompensansi, PT Indonesiauna memberi Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan, kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.

Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohon PT Indonesiauna Utama oleh Kementerian Pertanian. Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi dengan bos PT Indonesiauna, Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Maria meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indonesiauna dan anak perusahaannya.

Hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Putusan majelis hakim di atas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya yang menjatuhi Luthfi pidana 18 tahun penjara untuk perkara korupsi dan pencucian uang, dengan denda Rp 1.5 miliar.

sUMBER bERITA

ada dalilnya tuu..? formulirnya dikirim ke malaekat sapa nech..?? emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh Masjuna 09-12-2013 23:17
0
8.5K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan