anggi13Avatar border
TS
anggi13
Langkah Bijak Pungutan Pajak UKM gan.


Keadilan pajak bagi UKM masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Padahal, PP 46/2013 (PP 46) tentang Pajak UKM sudah memberikan dasar pijakan yang sangat jelas. Tiga landasan pikiran dalam PP 46/2013 terlihat sangat arif, yaitu kesederhanaan, beban administrasi, serta perkembangan ekonomi.

Jika diamati, sebenarnya PP 46 lebih menekankan persoalan keadilan dalam pungutan pajak, termasuk pungutan pajak bagi UKM. Ini dapat dipahami karena keadilan menjadi persoalan utama yang kerap muncul setiap kali pemerintah ingin menerbitkan kebijakan soal pungutan pajak bagi pelaku bisnis, terlebih bagi bisnis yang tergolong kecil dan menengah (UKM).

Persoalannya sekarang, apakah PP 46 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2013, sudah berlaku pula bagi UKM dalam hal pengenaan pajak? Tulisan ini mencoba mengulas dua hal yang menjadi pemikiran bersama. Pertama, mengapa pemerintah baru menerbitkan PP 46, padahal hal itu sudah diamanatkan UU sejak 2009? Kedua, bagaimana cara memandang pungutan pajak dengan konsep keadilan yang dituntut banyak pihak ? emoticon-Bingung

SUMBER
0
2.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan