- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PN Jaksel ,Denda terobos Busway masih Rp.250.000 - Rp. 300.000


TS
11grandee
PN Jaksel ,Denda terobos Busway masih Rp.250.000 - Rp. 300.000
Ini adalah revisi dari thread ane sebelumnya ya gan ...
dari link , http://www.kaskus.co.id/thread/52981...0-s-d-rp150000
cuma buat info ke agan agan aja ..

Merdeka.com - Denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos jalur Busway tampaknya belum bisa dilakukan, karena semua keputusan ada di tangan pengadilan. Dalam kasus pelanggaran jalur Busway, pengadilan rata-rata masih memvonis Rp 300 ribu.
"Kemarin mulai Busway, rata-rata pengadilan memutus banyak Rp 300 ribu, hasilnya banyak berkurang," kata Kabid Pengendali Operasi Dishub, Sunardi Sinaga, sebelum rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/11).
Sunardi mengatakan, sebagian masyarakat memang ada yang tidak terima dengan pemberatan hukuman pelanggar jalur Busway. Namun, kata dia, hal itu tetap dilakukan.
"Ini memang di Jakpus agak sedikit ribut, pelanggar-pelanggar ini kurang terima sehingga divonis juga, ada yang Rp 250-350 ribu, itu ampuh juga," ujarnya.

Meski denda yang dikenakan kepada pelanggar belum maksimal, kata Sunardi, hal itu sudah cukup memberi peringatan kepada pengendara yang nakal. Terlebih, hakim ke depan berencana memvonis dengan denda maksimal.

"Tadi pengadilan menyampaikan bahwa hakim memberikan semacam warning kepada semua pelanggar bahwa ini arahnya nanti akan jadi denda maksimal, jadi kalau masih terus-terusan, berlangsung lama, nanti akan mencapai angka Rp 500 ribu. Ini untuk efek jera," tegasnya.

Sunardi tidak membantah pemberian denda rata-rata Rp 300 ribu karena masih dalam tahap sosialisasi. "Tapi ampuhlah, dulu kan Rp 30-50 ribu. Sekarang kan kalau didenda sampai Rp 300 ribu aja. Itu kalau gak ada apa-apa bisa gadaikan handphone juga kan," katanya sambil tersenyum.
PENDAPAT AGAN .... ??
** jadi kesimpulannya dikenakan langsung denda maksimal belum berjalan .
** sekali lagi ini adalah revisi thread ane sebelumnya yang bikin ane di bully hehehe, ini linknya ..
http://www.kaskus.co.id/thread/52981...0-s-d-rp150000
**tetap tertib berlalu lintas gan
**hargai sesama pengendara
**komen bebas gan
**mulai berubah dari diri kita mulai sekarang , kalau bukan kita siapa lagi ?
**maaf kalau repost
** dan jangan lupa cendol , rate dan komen bermutunya ....
Source - Merdeka.com
dari link , http://www.kaskus.co.id/thread/52981...0-s-d-rp150000
cuma buat info ke agan agan aja ..


Merdeka.com - Denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos jalur Busway tampaknya belum bisa dilakukan, karena semua keputusan ada di tangan pengadilan. Dalam kasus pelanggaran jalur Busway, pengadilan rata-rata masih memvonis Rp 300 ribu.
"Kemarin mulai Busway, rata-rata pengadilan memutus banyak Rp 300 ribu, hasilnya banyak berkurang," kata Kabid Pengendali Operasi Dishub, Sunardi Sinaga, sebelum rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/11).
Sunardi mengatakan, sebagian masyarakat memang ada yang tidak terima dengan pemberatan hukuman pelanggar jalur Busway. Namun, kata dia, hal itu tetap dilakukan.
"Ini memang di Jakpus agak sedikit ribut, pelanggar-pelanggar ini kurang terima sehingga divonis juga, ada yang Rp 250-350 ribu, itu ampuh juga," ujarnya.

Meski denda yang dikenakan kepada pelanggar belum maksimal, kata Sunardi, hal itu sudah cukup memberi peringatan kepada pengendara yang nakal. Terlebih, hakim ke depan berencana memvonis dengan denda maksimal.

"Tadi pengadilan menyampaikan bahwa hakim memberikan semacam warning kepada semua pelanggar bahwa ini arahnya nanti akan jadi denda maksimal, jadi kalau masih terus-terusan, berlangsung lama, nanti akan mencapai angka Rp 500 ribu. Ini untuk efek jera," tegasnya.

Sunardi tidak membantah pemberian denda rata-rata Rp 300 ribu karena masih dalam tahap sosialisasi. "Tapi ampuhlah, dulu kan Rp 30-50 ribu. Sekarang kan kalau didenda sampai Rp 300 ribu aja. Itu kalau gak ada apa-apa bisa gadaikan handphone juga kan," katanya sambil tersenyum.
PENDAPAT AGAN .... ??

** jadi kesimpulannya dikenakan langsung denda maksimal belum berjalan .
** sekali lagi ini adalah revisi thread ane sebelumnya yang bikin ane di bully hehehe, ini linknya ..
http://www.kaskus.co.id/thread/52981...0-s-d-rp150000
**tetap tertib berlalu lintas gan

**hargai sesama pengendara

**komen bebas gan

**mulai berubah dari diri kita mulai sekarang , kalau bukan kita siapa lagi ?

**maaf kalau repost

** dan jangan lupa cendol , rate dan komen bermutunya ....

Source - Merdeka.com
0
1.2K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan