Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.righthandAvatar border
TS
mr.righthand
IDI Minta Agar Hukuman dr Ayu Diubah Jadi Tahanan Kota
Jakarta - Ratusan dokter menggelar aksi demo hari ini di kawasan Istana Merdeka dan Mahkamah Agung (MA) sebagai solidaritas terhadap dr Ayu. Dalam demonstrasi itu, mereka tidak hanya menyuarakan penghentian 'kriminalisasi' terhadap profesi dokter, tapi juga meminta agar vonis terhadap dr Ayu diubah menjadi tahanan kota.

"Stop kriminalisasi dokter. Selain itu kami minta status Dr Ayu dan teman-temannya diubah menjadi tahanan kota," ujar Ketua Biro Hukum Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Nazar saat disela-sela aksi demo, Rabu (27/11/2013) siang tadi.

Dijelaskan Nazar, dr Ayu dkk telah memenangkan proses di Pengadilan Tinggi Manado. Namun jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya itu batal demi hukum, kami dikriminalisasi untuk satu persoalan," ujarnya.

Nazar mengatakan aksi demo kali ini digelar di seluruh Indonesia. Mereka terus menuntut haknya sampai tuntutannya dipenuhi.

"Ini aksi berjalan terus sampai ada kepastian," imbuhnya.

Sementara peserta aksi yang lain, dr Shinta Utami mengatakan dokter bukanlah tuhan. Tugas dokter adalah berusaha menolong pasien sebisa mungkin.

"Kasus dr Ayu itu bukan malpraktik, semua sudah dilakukan sesuai prosedur tapi siapa yang bisa menyangka kalau terjadi emboli pada pembuluh darah pasien hal itu tidak bisa dikatakan sebagai kelalaian," kata Shinta.

Shinta lalu menuturkan kasus tersebut berawal ketika dr Ayu cs yang telah menang di Pengadilan Tinggi. Namun jaksa melakukan kasasi ke MA.

"Rupanya jaksa itu kasasi di MA, kalau kita cari tahu ternyata jaksa masih ada hubungan saudara dengan pasien yang meninggal," ungkapnya.

[url]http://news.detik..com/read/2013/11/27/145249/2425195/10/idi-minta-agar-hukuman-dr-ayu-diubah-jadi-tahanan-kota?nd772204btr[/url]

Ya akhi/ukthi sekalian.

Meminta penurunan status tahanan penjara menjadi tahanan kota adalah sebentuk pengakuan bahwasanya si dokter itu bersalah. Kalo memang merasa tidak bersalah, maka tuntutannya seharusnya BEBAS MURNI donk akhi? emoticon-Malu

Kedua, meminta penurunan status tahanan penjara menjadi tahanan kota adalah sebentuk INTERVENSI terhadap hukum dan keadilan. MA sudah memutus vonis, dan itu bersifat final, hingga ada pengajuan kembali yang dilengkapi bukti baru. Masa' manusia-manusia secerdas itu hendak MENGINTERVENSI hukum?!?!?!



==== UPDATE COMMENTS ===


Quote:


Ya akhi Vgate.

Anta paham tidak bagaimana suatu tindak pidana itu sampai di pengadilan dan divonis oleh hakim?

Ana menduga, anta kurang gitu paham beda jobdesc antara polisi, jaksa dan hakim emoticon-Malu

Baiklah, ana coba bantu ya...akhi ya.

Kalo ada suatu tindak pidana, maka itu yang bagian nangkep dan mengajukan berkas untuk dituntut adalah POLISI. Disini tugas polisi adalah melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN akan adanya suatu tindak pidana.

Setelah dari hasil PENYIDIKAN terpenuhi unsur-unsur pidananya maka polisi membuat dan menyerahkan BAP ke JAKSA.

Setelah dianggap lengkap BAP berikut lampirannya, JAKSA lalu bertugas mengajukan PENUNTUTAN kepada terdakwa sesuai pasal-pasal yang dilanggar oleh terdakwa.

Nah, abis itu, HAKIM yang MEMUTUSKAN VONIS, bisa sesuai tuntutan JAKSA, bisa juga lebih rendah atau lebih tinggi, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan.

Jadi untuk kasus dokter ini, ya nggak masalah jaksa nya masih kerabat atau bukan, toh pemberkasan BAP dilakukan oleh polisi yang notabene orang lain. Terus tuntutan jaksa juga divonis oleh Hakim, yang juga orang lain dan nggak ada hubungan kekerabatan. So, masalahnya dimana akhi kalo jaksanya masih kerabat korban?!?! emoticon-Belo
Diubah oleh mr.righthand 27-11-2013 08:54
0
2.9K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan