deponiaAvatar border
TS
deponia
Satu-satunya Koruptor yang Dipenjara Seumur Hidup di Indonesia ya Hanya Orang Ini.


Jakarta - Adrian Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup. Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi hingga meninggal dunia.

Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya. Berkongkalikong dengan banyak orang, Adrian membobol bank pelat merah tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Modusnya, Adrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C sebesar USD 5.416.500 dan dikhawatirkan 35 slip L/C ekspor tidak terbayar juga. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI.

Mereka yang terseret kasus L/C fiktif yaitu:

  1. Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
  2. Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara
  3. Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara
  4. Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati, dijatuhi hukuman selama 8 tahun
  5. Dirut PT Metranta, Richard Kountol, dijatuhi hukuman selama 8 tahun.

  6. Kepala Divisi Internasional BNI Wayan Saputra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh MA, Wayan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
  7. Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, Aan Suryana, senasib dengan Wayan. Aan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh MA, Wayan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Wayan dan Aan telah dipecat dari BNI.
  8. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Oktober 2006. Kini Suyitno menjadi pengacara.


Rekor hukuman korupsi di bawah Adrian dipegang jaksa Urip Tri Gunawan yaitu selama 20 tahun penjara. Jaksa Urip dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani.

Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung. Dalam sidak Wamen Denny Indrayana beberapa waktu lalu, banyak ditemukan gadget di sel Adrian.

Code:
http://news.detik..com/read/2013/11/18/140413/2415943/10/adrian-waworuntu-satu-satunya-koruptor-yang-dipenjara-seumur-hidup?n991102605


Additional Data
  • Nama Lengkap: Adrian Herling Waworuntu
  • Tempat Lahir: Tomohon
  • Tanggal Lahir: Jun 26 1951
  • Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Wiraswasta
  • Gender: Pria
  • Usia Saat Korupsi: 53
  • Tempat Korupsi: Jakarta
  • Tahun Korupsi: 2003
  • Nilai Korupsi: 1.214.648.422.331,43
  • Hukuman Penjara: Seumur Hidup
  • Hukuman Denda: 1.000.000.000
  • Uang Pengganti: 300.000.000.000
  • Nomor Putusan Akhir: 1348K/Pidana/2005
  • Tahun Putusan Akhir: 2005
  • Uraian Perkara: Adrian mengatur penempatan dana-dana yang diperoleh Perusahaan Gremarindo Grup dengan menggunakan L/C fiktif untuk dimasukkan ke rekening PT Sagaret Team. Kemudian dana tersebut ditransfer ke PT. Aditya Putra Pratama Finance dan PT Brocolin dimana Adrian duduk sebagai komisaris dengan saham 15%.

Emang bener dah Indonesia negara kebolak balik, bajingan swasta kong kalikong ama pihak bajingan penjabat pemerintah, penjabat bajingan hukumannya malah ringan, pantesan kaga ada kapoknya, koplak.

emoticon-Ngakak
emoticon-Ngakak
0
10.5K
82
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan