Quote:
JAKARTA, BIJAKS – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Ahmad Fathanah.
Menurut Hidayat, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berbeda-beda kepada para terdakwa.Sebab, katanya, vonis kepada Fathanah lebih berat bila dibandingkan dengan vonis yang telah diterima mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie) dan M Nazaruddin, serta mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
“Dari berbagai persidangan yang ada, publik bisa melihat vonis-vonis yang disampaikan hakim berbeda-beda. Misalnya Angie, Nazar, ada DS yang jumlah korupsinya berlipat-lipat. Tapi masyarakat bisa tahu, vonis hakim lebih ringan kepada mereka daripada yang diberikan kepada Fathanah,” kata Hidayat seperti dilansir Sindonews. (06/11).
Sebelumnya, terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (04/11). (SN/Ant/GN).
Sumber:
Vonis Fathanah Lebih Berat daripada Nazar
Ane bukan fans nya Fathanah gan
, ane cuman mempertanyakan vonis hakim yang kesannya berat sebelah gitu. Kira-kira knp bisa gitu ya gan?
Padahal Fathanah cuma seorang broker sedangkan yng lain jelas pejabat rakyat yang mencuri uang rakyat miliaran rupiah.
Mohon pencerahannya gan!