Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yadichantAvatar border
TS
yadichant
INDONESIA TIDAK AKAN PERNAH SEJAHTERA JIKA MAHKLUK SEPERTI INI TIDAK DIBASMI

Jakarta (Antara) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku, Fenno Trees Tahalele, terpidana kasus tindak pidana korupsi dana keserasian pada dinas tersebut.

"Yang bersangkutan diamankan pada pukul 14.20 WIB, Rabu (6/11) di Giant Mediterania, Grogol, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (6/11) malam.

Dia menyatakan, penangkapan terhadap mantan kadis di Maluku itu berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan fisik dari yang bersangkutan.

Selama ini, kata dia, Fenno Trees dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Selanjutnya terpidana Fenno akan diterbangkan ke Maluku untuk segera ditahan, katanya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana itu telah merugikan keuangan negara Rp4 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap Meilisa Nurmawan, terpidana penggelapan uang PT Prima Cipta Semangat senilai Rp68,1 miliar yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini terpidana Meilisa telah dieksekusi ke LP wanita Tangerang, Banten," kata Kapuspenkum Kejagung itu pula.

Dia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi Komisaris PT SPCS itu didasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2731K/Pidsus/2009 tanggal 13 April 2010 juncto putusan PT DKI Jakarta No.223/Pid/PT.DKI, tanggal 8 September 2009 juncto putusan PN Jakpus No.2335/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 1 Juni 2009 dengan pidana penjara selama dua tahun.

Meilisa Nurmawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan (penggelapan uang perusahaan PT Sarana Prima Cipta Semangat atau PT SPCS) dengan cara mengeluarkan 817 bilyet giro di Bank Lippo Cabang Muara Karang atas nama PT SPCS sebesar Rp68.193.782.517 yang seolah-olah untuk pembelian suku cadang dan bahan baku keperluan produksi PT SPCS.

Namun, kata dia, uang itu ternyata disetorkan ke rekening terpidana, yakni rekening PT Elektro Plating, Mitra Daya, Hanafi Nurmawan, dan PT Metindo Perkasa yang seluruhnya bukan rekanan dari PT SPCS dalam pengadaan suku cadang maupun bahan baku.

"Akibatnya PT SPCS mengalami kerugian sebesar Rp68 miliar lebih," katanya.

Sumber
0
3.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan