akuqAvatar border
TS
akuq
[ASK]Anak Tetangga Ane Mau Diambil Paksa Gara-Gara Hutang
Ane minta pendapat sisi hukum agan-agan semua nih.

Gini nih cerita awalnya, tetangga ane mempunyai permasalahan hutang-piutang dengan si A. Tetangga ane sudah melakukan angsuran, tetapi karena berbunga, maka akhirnya tetangga ane gak sanggup lagi.
Karena kondisi gak memungkinkan, akhirnya tetangga ane itu pergi meninggalkan anak-nya di tempat saudaranya, dengan harapan bisa mendapatkan uang lebih untuk bisa bayar hutang tersebut.
Permasalahan muncul sewaktu si A menagih ke tempat Saudara-nya tetangga ane tersebut dan marah-marah lalu mengeluarkan perkataan (menurut ane sih ancaman) bahwa si A akan membawa anak tetangga ane yang punya hutang itu jika hutang tidak segera dilunasi.
Menurut agan2 semua disini gimana mengatasi permasalahan ini? Haruskah si anak yang tidak terlibat dengan permasalahan hutang tersebut harus "diambil" paksa oleh si A?
Gimana dengan sisi Pasal 77 huruf a & Pasal 80 UU. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
0
2.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan