Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jej2sAvatar border
TS
jej2s
-SARA TONG- Kasus Pembakaran Istri di cirebon
Kaum Muslim Cirebon tuntut
pelaku pemurtadan dieksekusi mati di hadapan ummat

Kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang murtadin bernama Ayung Indra Kosasih terhadap istri dan mertuanya di Cirebon jelas membuat kaum muslimin melakukan pembelaan. Kota yang terkenal dengan kentalnya nuansa ajaran Islam merasa terhina atas insiden pemurtadan dengan cara menikahi wanita muslimah.

Atas hal itu, Umat Islam Cirebon merilis surat pernyataan yang diterima Kiblatnet, dari Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas), Andi Mulya pada Ahad malam, 20 Oktober 2013 di Cirebon.

Bismillahirrahmanirahim,
Berkenaan dengan proses pengadilan terhadap Ayung, muallaf gadungan yang telah berbuat perkara kesalahan besar
dan berlapis terhadap Islam dan kaum muslimin (Ny. Rini Fitriana dan ayahnya Yoyo Halim Mulyana), yakni:

1. Pura-pura masuk Islam dalam rangka misi memurtadkan dengan modus menikahi muslimah ,

2. Setelah menikah, Ayung kembali
murtad,

3. Ayung juga mengajak bahkan
memaksa isterinya untuk murtad, tetapi dihalangi ayahnya,

4. Ayung kemudian membakar
mertuanya hingga mengakibatkan beliau wafat,


5. Bahkan isterinya menjadi korban
pembakaran hingga cacat permanen.

Kasus ini sangat monumental dan akan menjadi tonggak baru yang menuntut konsekuensi sikap baru bagi kaum muslimin, mahkamah peradilan, Ayung dan pihak keluarga besarnya yang sekubu dan semissi dengannya
Berdasarkan lima kesalahan tersebut, kami sebagai Umat Islam Cirebon menyatakan;

1. Perbuatan Ayung terkait langsung dengan Aqidah, nyawa dan kehormatan Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin menuntut agar ditegakkan
hukuman kepadanya menurut hukum islam yaitu hukuman mati.
Setidaknya, berdasarkan tiga lapis alasan: Kemurtadannya, Misi Pemurtadannya dan Pembunuhan kepada mertuanya yang merupakan seorang Muslim.

2. Eksekusi hukuman mati hendaknya dilaksanakan di tengah khalayak umat Islam, yakni di alun-alun ba’da sholat Jumat agar menjadi peringatan dan
pelajaran bagi semua pihak.

3. Kepada para aparat Mahkamah
Peradilan dalam memutuskan perkara yang berkaitan terhadap Aqidah Isla dan kehormantan kaum muslimin hendaknya tidak ragu dan tidak takut menerapkan
tuntutan hukuman Islam, karena itu
adalah hak asasi kaum muslimin.

4. Jika aparat pengadilan tidak
memutuskan hukumannya sesuai
dengan Syariat Islam, maka aparat
mahkamah telah melanggar keadilan dan hak asasi kaum muslimin dan berarti bermaksud membiarkan urusan kasus
akan menjadi lebih panjang terhadap kaum muslimin.

5. Kepada para ulama, Kyai, Ustadz dan tokoh dakwah Islam hendaklah segera menggencarkan ajaran Syariat Islam berkenaan dengan hukum riddah dan
irtidad (murtad dan pemurtadan) agar umat Islam waspada dan terjaga dari korban program pemurtadan dengan segala bentuk metode dan modusnya.

6. Kepada orangtua dari para muslimah yang rawan menjadi korban pemurtadan lewat pendekatan pernikahan, hendaklah waspada terhadap yang
mengaku muallaf. Jangan ragu apabila setelah nikah suami/menantu anda yang muallaf kembali murtad dan atau mengajak anda murtad, maka bunuhlah mereka! Anda mendapat pahala dan
pembelaan umat Islam.

Allahuakbar

Demikian pernyataan tuntutan dan
seruan kami selaku keluarga besar Islam dan kaum Muslimin bersama Aliansi Masyarakat Nahi Munkar.

Tindakan terdakwa Ayung dinilai keji. Cina kafir ini membakar mertuanya, Yoyo Halim Mulyana. Tidak hanya itu, istri terdakwa, Rini Fitriana yang mencoba memadamkan api di tubuh
sang ayah, juga didorong oleh Ayung sampai terjatuh dan mengalami luka
0
3.1K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan