Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

guoblokkAvatar border
TS
guoblokk
(Catatan) Pengawalan Dari Polisi Bukan Ajang Pamer Arogansi..
Selamat pagi agan semuanya,, kali ini ane mau berbagi cerita tentang tingkah polah rider yang meminta pengawalan polisi untuk melakukan touring dsb..
Jadi begini gan, kepolisian mengadakan jasa pengawalan di jalan raya bertujuan untuk membantu para pengendara jalan yg sedang mengalami kesulitan dijalan,, emoticon-Shakehand2
Spoiler for pengawalan..:

Bagi sebagian rider, pengawalan ini justru disalah artikan, mentang" dikawal polisi jadi berkendara seenak udelnya parahnya malah unjuk aksi dijalan.. Jelas ini sudah menyalah artikan sebuah pengawalan..emoticon-Cape d...
Spoiler for Pengawalan..:

Sebelum bergerak menuju tempat tujuan, para rider kan sudah mendapat arahan dari petugas mengawal,,tujuannya untuk menjaga keselamatan yg dikawal maupun pengendara lain.. Tapi ada sebagian rider yg mengacuhkan ini, seperti teriak" gak jelas,, memakan marka jalan,,parahnya lagi menggeber" kencang kendaraan bermotornya.. Sudah ditegur tapi tidak digubris,kalau tujuannya untuk berbuat onar kenapa mesti minta pengawalan polisi..emoticon-Hammer2
Spoiler for Pengawalan..:

Di sini lagi" polisi yg disalahkan oleh masyarakat, dibilang ngejar setoranlah, gak punya otaklah,dsb. Kadang kesal juga digitukan, buat ane sendirilah dalam tugas pengawalan seperti itu sengaja ane hentikan pengawalannya.. Daripada berkasus nantinya, ane lebih memilih mengawal kendaraan tamu VIP, ambulance, damkar dan kendaraan operasional lainnya.emoticon-Matabelo
Spoiler for Pengawalan..:

Malah jadinya besar kepala rider yg seperti itu, sudah diberi kemudahan tapi tidak tahu aturan, ada baiknya lebih tau diri sudah ditolong mbok yo tolong juga menghargai pengguna jalan yg lain.

Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”

Untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat tersebut diperlukan dasar hukum yang jelas, dan harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai wewenang untuk itu. Kalau tidak, pemaksaan akan menjadi pelanggaran hukum, karena merupakan perampasan hak orang lain secara tidak sah. Sedangkan petugas yang melakukan pemaksaan itu telah melakukan sesuatu yang di luar wilayah kewenangannya. Instansi yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemaksaan tersebut adalah Polri.
Spoiler for Petugas..:

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. mempercepat arus lalu lintas
d. memperlambat arus lalu lintas
e. mengubah arah arus lalu lintas
Spoiler for Petugas..:

“Keadaan tertentu” yang dimaksud dalam ayat tersebut bisa dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya “keadaan tertentu yang diakibatkan pengawalan..

Jadi disini ditegaskan kembali rider tidak perlu melakukan tindakan menutup jalan, memblokir jalan dan memutar arahkan jalan, apalagi membentak pengendara yg lain untuk memberikan jalan.. Semua itu sudah ada yg mengatur,, jangan bertindak arogansi, ini jalan milik bersama jadi taati juga peraturan perundang-undangan lalu lintas..emoticon-I Love Indonesia

Spoiler for Bonus biar greget..:


Spoiler for Bonus lagi.. :


Ane nerima emoticon-Blue Guy Cendol (L)jangan lempar emoticon-Blue Guy Bata (L) maklum biaya rumah sakit mahal emoticon-Ngakak
Diubah oleh guoblokk 21-10-2013 04:15
0
11.3K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan