Sering kali kita berkendaraan itu kurang mempersoalkan aturan menggunakan lampu kendaraan, padahal lampu kendaraan itu sepele tapi penting. Berkendaraan itu juga ada aturannya bray.Semakin hari, semakin banyak yang menggunakan lampu kendaraan mobil maupun motor yang menyilaukan. Umumnya kendaraan yang lampunya menyilaukan tersebut menggunakan lampu HID atau lampu berdaya besar. Padahal kalau kita menggunakan lampu yang menyilaukan itu bisa membahayakan pengguna jalan lain. Sepele tapi penting
Spoiler for Buka gan:
Quote:
Besar daya untuk lampu standar kendaraan umumnya adalah 55 watt untuk mobil dan 35watt untuk motor. Mungkin karena dirasa kurang terang, pemilik kendaraan mengganti lampu tersebut dengan daya yang lebih besar. Umumnya untuk mobil diganti dengan lampu berdaya 90watt bahkan 110watt untuk low-beam dan 100 watt – 130watt untuk high-beam.
Quote:
Lampu kendaraan kita itu bisa menjadi Sumber Celaka, lampu akan menyilaukan pengendara lain di depannya apabila “cut-off” cahaya berada terlalu tinggi atau bahkan tidak ada cut-off cahaya sama sekali sehingga menyilaukan, karena mata pengendara lain akan terkena cahaya langsung dari reflektor lampu.
Quote:
TIPS:
Cara mudah untuk melihat apakah lampu mobil / motor tidak menyilaukan pengendara lain, yaitu saat kendaraan tersebut berada di belakang kendaraan yang tinggi (minibus, metromini, mobil box, dsb). Akan terlihat Cut-Off Cahaya.. yaitu bagian bawah terang, sementara terlihat jelas pemotongan cahaya sehingga bagian atas terlihat gelap.
Spoiler for Buka gan:
Spoiler for Buka gan:
Quote:
CAHAYA YANG MENYILAUKAN
Cahaya yang menyilaukan sudah terlihat dari jauh hingga benar-benar menyilaukan saat mobil tersebut mendekat.
Sering terjadi pengemudi yang terkena silau cahaya itu menjadi tidak bisa melihat benda2 di sekitarnya, sangat membahayakan orang lain.
Spoiler for Buka gan:
Quote:
TIPS:
Cara mudah untuk melihat apakah lampu mobil / motor menyilaukan pengendara lain, yaitu saat kendaraan tersebut berada di belakang kendaraan yang tinggi (minibus, metromini, mobil box, dsb). Cahaya lampu akan terlihat menyinari seluruh badan belakang kendaraan tersebut di depannya. Cahaya menyebar ke mana-mana karena tidak ada Cut-Off Cahaya.
Spoiler for Buka gan:
Quote:
AJAKAN / HIMBAUAN
Untuk rekan-rekan yang kebetulan lampu kendaraannya menyilaukan (cahaya menyebar ke mana-mana), mari perbaiki lampu tersebut, atau sebaiknya dikembalikan ke standar pabrik. Dengan peduli kepada orang lain, maka kita turut menjaga keselamatan diri kita sendiri dan lingkungan di sekitar kita dari kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi.
Quote:
SUDAH ADA ATURANNYA ?!
Ternyata aturannya sudah ada sejak lama, jadi masalahnya adalah pada tindakan dan penertibannya saja oleh pihak yang berwenang.
Quote:
Berikut peraturannya gan.
PP43/1993
Pasal 74
(1) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a. menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain;
b. menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
c. menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d. menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
e.menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a. menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b. menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
c. menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d. menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e. menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
Quote:
Untuk pihak yang berwenang, mari ditertibkan lagi aturan yang sudah baik tersebut, dan bertindaklah tegas agar terwujud keselamatan di jalan.
dalam thread ini TS mengharapkan :
1. dan
2. yang belum ISO 2000 simpen aja dulu abu gosoknya
3. terlebih TS sangat tidak mengharapkan sekali.
Terima Kasih.
Quote:
Original Posted By penjual27►ini trit berkualitas.
ane jg ngomeng panjang lebar ky yg ts tulis d trit sebelah kayaknya g ada yg nanggepin.
pake hid tanpa proyektor itu sama aja tetep silau krn proyektor membiaskan cahaya lbh krn menggunakan hid,mau sebagus apapun reflektornya tetep aja cahayanya mencar2 krn hid jauh lbh terang dr halogen.
makanya kalo beli hid pake tuh yg proyektor skalian,kalo bilang kmahalan ya gausah pake hid sekalian,rubah kelistrikan aja ada kocek kok beli proyektornya blg kemahalan.
Diubah oleh erixcantona7 01-10-2013 19:20
4iinch dan tata604 memberi reputasi
2
2.5K
Kutip
12
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru