- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IRAN ADALAH NEGARA PENYUPLAI NARKOBA TERBESAR DI INDONESIA
TS
SPHINX2
IRAN ADALAH NEGARA PENYUPLAI NARKOBA TERBESAR DI INDONESIA
Quote:
Quote:
JAKARTA - Negara terbesar pengekspor narkoba di Indonesia sepanjang tahun 2012 adalah Iran. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Anang Iskadar mengatakan sebanyak 62 pengedar narkoba dari Iran ditangkap oleh BNN.
"Terbesar dari Iran ada 62 orang berturut-turut seperti air bah selama dua bulan yang diringkus," kata Anang Iskandar dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2012).
Anang menjelaskan, BNN sudah melakukan kerjasama bilateral dengan Iran maupun sejumlah negara di Asia Tenggara untuk mengantisipasi pengedaran narkoba dari Iran. Selain itu, BNN juga sudah melakukan penjagaan di bandara untuk mencegah masuknya narkoba.
"Kita melakukan kerjasama dengan Asean dan bilateral. Interdiksinya juga sudah dilakukan. Seluruh airport sudah kita jaga," pungkasnya.
"Terbesar dari Iran ada 62 orang berturut-turut seperti air bah selama dua bulan yang diringkus," kata Anang Iskandar dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2012).
Anang menjelaskan, BNN sudah melakukan kerjasama bilateral dengan Iran maupun sejumlah negara di Asia Tenggara untuk mengantisipasi pengedaran narkoba dari Iran. Selain itu, BNN juga sudah melakukan penjagaan di bandara untuk mencegah masuknya narkoba.
"Kita melakukan kerjasama dengan Asean dan bilateral. Interdiksinya juga sudah dilakukan. Seluruh airport sudah kita jaga," pungkasnya.
Quote:
Quote:
Dari hasil pemeriksaan terhadap HK (25), warga negara Iran yang kedapatan memiliki 400 gram sabu itu mengaku sebagai kurir. Pria merupakan mantan polisi lalu lintas tersebut diminta menemui seseorang di Indonesia untuk menghantarkan sabu.
"Jadi dari pemeriksaan, tersangka ini mengaku dia hanya kurir. Dia tinggal tunggu telepon dari Teheran untuk menemui orang di Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Namun siapa orang yang akan ditemui tersangka, apakah orang Indonesia atau warga negara asing, Gembong belum bisa memastikan. "Kami belum tahu, siapa yang akan dihubunginya, ini kami masih selidiki," kata Gembong.
HK (25) ditangkap team I Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 400 gram sabu. "Tersangka kita tangkap di Plaza Hotel Glodok, Taman Sari pada hari Minggu (14/7) sekitar jam delapan malam," ujar Gembong.
Gembong menjelaskan, tersangka yang berbadan tegap ini dapat menyelundupkan sabu dengan cara ditelan. Ratusan gram sabu tersebut dipecah ke dalam 40 kapsul. "Jadi sabu itu dipecah jadi 40 kapsul yang ditelan ke dalam perut. Satu kapsul beratnya sekitar 10 gram," jelas Gembong.
http://www.merdeka.com/jakarta/jarin...i-teheran.html
"Jadi dari pemeriksaan, tersangka ini mengaku dia hanya kurir. Dia tinggal tunggu telepon dari Teheran untuk menemui orang di Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Namun siapa orang yang akan ditemui tersangka, apakah orang Indonesia atau warga negara asing, Gembong belum bisa memastikan. "Kami belum tahu, siapa yang akan dihubunginya, ini kami masih selidiki," kata Gembong.
HK (25) ditangkap team I Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 400 gram sabu. "Tersangka kita tangkap di Plaza Hotel Glodok, Taman Sari pada hari Minggu (14/7) sekitar jam delapan malam," ujar Gembong.
Gembong menjelaskan, tersangka yang berbadan tegap ini dapat menyelundupkan sabu dengan cara ditelan. Ratusan gram sabu tersebut dipecah ke dalam 40 kapsul. "Jadi sabu itu dipecah jadi 40 kapsul yang ditelan ke dalam perut. Satu kapsul beratnya sekitar 10 gram," jelas Gembong.
http://www.merdeka.com/jakarta/jarin...i-teheran.html
Quote:
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi 4 warga negara (WN) Iran. Alhasil, keempatnya tetap divonis 14 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan 100 kg sabu lewat Sukabumi.
Keempat warga negara tersebut yaitu Hossein Salari Rashid (38), Ali Din Mohammad (41), Nima Moradian Pour (39) dan Abdul Rahman (48).
"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/7/2013).
Hossein, Ali dan Nima mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 922 K/PID.SUS/2013. Adapun Abdul Rahman mengajukan permohonan kasasi sendiri dengan mengantongi nomor 936 K/PID.SUS/2013. Keempatnya diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni dan divonis pada 29 Mei 2013 lalu.
Keempatnya juga divonis denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan putusan PN Cibadak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari 2012 lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.
Dari 6 tersangka, tidak ada yang dihukum mati dan semuanya dihukum 14 tahun.
[url]http://news.detik..com/read/2013/07/09/121401/2296676/10/kasasi-ditolak-4-warga-iran-penyelundup-sabu-100-kg-divonis-14-tahun?nd771104bcj[/url]
Keempat warga negara tersebut yaitu Hossein Salari Rashid (38), Ali Din Mohammad (41), Nima Moradian Pour (39) dan Abdul Rahman (48).
"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/7/2013).
Hossein, Ali dan Nima mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 922 K/PID.SUS/2013. Adapun Abdul Rahman mengajukan permohonan kasasi sendiri dengan mengantongi nomor 936 K/PID.SUS/2013. Keempatnya diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni dan divonis pada 29 Mei 2013 lalu.
Keempatnya juga divonis denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan putusan PN Cibadak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari 2012 lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.
Dari 6 tersangka, tidak ada yang dihukum mati dan semuanya dihukum 14 tahun.
[url]http://news.detik..com/read/2013/07/09/121401/2296676/10/kasasi-ditolak-4-warga-iran-penyelundup-sabu-100-kg-divonis-14-tahun?nd771104bcj[/url]
==================
ketauan banget nih Syiah mau ngancurin Negara yg mayoritas sunni
0
7.2K
Kutip
73
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan