Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BostnbAvatar border
TS
Bostnb
Kepala polisi syariah Aceh gelapkan uang honor Rp 650 juta
Kepala Satuan PP-WH Provinsi Aceh memotong gaji pegawai sebanyak Rp 650 juta. Atas penyunatan dana tersebut, Khalidin Lhoong yang menjabat sebagai Kasatpol PP-WH telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Polresta Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya, membenarkan Khalidin Lhoong telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan penggelapan honor pegawai Satpol PP-WH Aceh.

"Benar Kasatpol PP-WH Aceh telah ditetapkan jadi tersangka, sekarang barang bukti telah kita sita," kata Kasat Reskrim, Kompol Erlin Tangjaya, Selasa (17/9/2013).

Menurut penjelasannya, Kasat Pol PP Provinsi Aceh, Khalidin Lhoong telah memerintahkan untuk memotong dana honor pegawai dengan jumlah total Rp 650 juta sejak bulan Januari-April 2013. Atas dasar itu, ia telah dijerat Undang-undang Tipikor, karena telah merugikan negara.

"Dia terancam kurungan maksimal 2 tahun penjara," jelas Erlin.

Dijelaskan Erlin, belum ditahannya Khalidin Lhoong mengingat ia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mungkin melarikan diri. Dan, Erlin menampik tidak ditahannya Khalidin Lhoong akibat belum cukup alat bukti.

"Semua alat bukti sudah kita sita semua, mungkin dalam waktu dekat juga akan ditahan," tukas Erlin.

[tyo]

http://www.merdeka.com/peristiwa/kep...-650-juta.html

ow ngga potong tangan ya hukumannya emoticon-Malu (S)
0
11.7K
236
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan