Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aulia3232Avatar border
TS
aulia3232
Nih, Barang Mewah yang Tak Lagi Kena Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 mengenai jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Namun, ada beberapa jenis barang yang dihilangkan dari daftar barang yang dikenakan PPn BM.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, mekanisme ini diterbitkan agar produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah dengan pemberian batasan harga tertentu. Tujuannya untuk membatasi barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPn BM dengan kebijakan baru menjadi tidak terkena PPn BM.

"Dengan kebijakan baru itu akan baru tersebut, diharapkan harga barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas dan diharapkan pasar akan lebih bergairah," ujar dia pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Chatib mengatakan, PMK tersebut juga untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan barang impor ilegal. Adapun barang-barang yang dibebaskan PPn BM, yaitu:

1. Peralatan rumah tangga (RT) dengan batasan harga di bawah Rp5-Rp10 juta;
2. Pesawat penerima televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inci;
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta;
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta;
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp5 juta;
6. Proyektor dan produksi sinister dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.


Sumber: http://bubayaloo.blogspot.com
0
871
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan