Quote:
TS adalah orang biasa yang geregetan dengan kasus ini, tapi berusaha untuk tetap berpikir ilmiah dan empiris.
Ada analisa ilmiah yang menarik terkait kasus tewasnya Sisca Yofie untuk dipikirkan bersama. Analisa di bawah ini berasal dari pembaca detiknews:
Quote:
Waswaslho @waswaslhoabout6 hours ago
Fakta semua dibohongi \ Pelaku\ : Motor kecepatan 60Km/jam = 1Km/menit=16,7Meter/detik .....kalau Almarhumah terjatuh dalam waktu 1/10detik MOTOR PELAKU sudah 1,67Meter didepan .... jadi panjang Rambutnya 1,5 Meter sj Tidak Bisa Ngejar GIRnya Motor !!!!! ? Aya-aya was .... mbtoten2 aja.
sumber: [url]http://news.detik..com/comment/2013/08/24/145713/2339519/10/ini-kesimpulan-kompolnas-soal-kasus-pembunuhan-sisca-yofie?nd771106com[/url]
sumber foto:
http://news.liputan6.com/read/672374...ie-tidak-30-cm
Quote:
Kesimpulannya:
1. TS dan barangkali masyarakat luas masih berharap ada orang IT yang peduli dan bisa memperjelas rekaman cctv yang diperoleh dari TKP dengan kecanggihan teknologi untuk menjadi bukti baru apakah benar korban memang diseret oleh pelaku. Kalau ada yang bisa, tolong di-upload di media online agar bukti itu menjadi kontrol masyarakat terhadap kasus ini.
Kita ngga perlu ngotot bahwa tidak mungkin rambut masuk gear motor karena polisi selama ini belum cukup yakin dengan rekaman cctv yang tidak terlalu jelas sehingga keterangan pelaku lah yang dipegang. Bagaimana dengan keterangan saksi yang melihat korban diseret oleh pelaku? Sekali lagi keterangan saksi masih perlu disertai oleh bukti lainnya. Nanti di bawah akan ada ulasannya.
2. TS dan masyarakat lainnya juga berharap polisi benar-benar melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah rambut Sisca memang benar tersangkut di gir motor atau tidak.
3. TS yakin masyarakat juga geregetan karena banyak kejanggalan dalam kasus ini, tapi polisi itu membutuhkan bukti. Maka dari itu makin banyak bukti dan saksi yang bisa dihadirkan. Insya Allah kasus ini terungkap.
Quote:
Menurut situs Hukumonline.com dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk), yang digambarkan dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Dalam hukum pidana dikenal beberapa jenis alat bukti. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:
“Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.”
Untuk membuktikan bahwa Sisca Yofie memang sengaja diseret (dugaan pembunuhan berencana) polisi baru mendapatkan keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan pelaku (rambut korban masuk gir motor sehingga terseret). Sementara petunjuk (cctv) belum menampilkan gambar yang benar-benar jelas dan keterangan ahli masih ditunggu oleh masyarakat (tes DNA sisa rambut korban pada gir motor).
Intinya jangan pesimis kasus ini bakal closed karena Allah tidak akan mengubah nasib hamba-Nya kalau hamba-Nya sendiri tidak berusaha. Ayo bantu supaya korban tenang di sana...