nien2Avatar border
TS
nien2
Inikah yang namanya kebebasan beragama di indonesia ?
Maap nih gan ane bukannya mau memprovokator tapi ane cuma mau berbagi info aja nih sama agan2 semua...
nih gan langsung aja emoticon-No Sara Please


Petinggi besar GAM Zaini Abdullah yang memenangkan pemilukada di Aceh dengan meraup suara secara mutlak lebih dari 60 persen, langsung melakukan tindakan yang fenomenal dengan menutup 17 gereja secara paksa. Hal ini mengakibatkan PGI melaporkan tindakan semena-mena Gubernur Aceh ini ke lembaga Hak Asasi Manusia PBB.

Tindakan semena-mena Gubernur Aceh ini dicekal oleh Mendagri; Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penutupan gereja di Kabupaten Singkil, Aceh, oleh pemerintah daerah setempat tidak dapat dibenarkan. Pengaturan pembangunan tempat ibadah, kata Gamawan, sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.”Kita hidup plural dan tidak hanya satu agama. Kalau satu agama bisa mendirikan rumah ibadah, silakan diberi tempat . Jangan karena mayoritas kemudian memaksakan yang minoritas. Toleransi itu harus ada,” kata Gamawan.

Menurut pernyataan Sekertaris Bid Marturia PGI, Favor Bancin, menyatakan bahwa kebebasan berkeyaninan sudah diatur oleh UUD 1945. ”Artinya beribadah dan membangun gereja seharusnya tidak dipersulit oleh sejumlah pihak atau ormas yang mengatasnamakan prosedur dan izin, jelasnya dikantor Komnas Ham. Favor juga mendesak Komnas Ham untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, Ia khawatir peristiwa tahun 1979, dimana pengusiran besar-besaran terhadap umat kristiani terulang lagi.

Kedatangan PGI di Komnas Ham, diterima Komisioner Komnas Ham, Jhony Nelson Semanjuntak. Dalam pertemuan tersebut, Jhony berjanji akan menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, dalam pertemuan antara PGI dan Komnas Ham, Jhony nelson juga membacakan isi pesan singkat yang diterimanya dari kapolres Aceh. Isinya adalah bangunan gereja tanpa izin di tutup dan ditertibkan, bukan umatnya.

Sebelumnya, sebanyak 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil disegel oleh pemerintah setempat. Hal ini diungkapkan Kepala Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Ferryson Pandiangan. Penyegelan gereja tersebut menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil pada 11 Oktober 2001.

Quote:


emoticon-Mewekane prihatin gan...



Quote:
Diubah oleh nien2 21-07-2013 12:13
0
7.6K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan