Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumirnoAvatar border
TS
sumirno
Kontroversi Mobil Dinas untuk Mudik : Zaman Foke Dilarang, Era Jokowi Isyaratkan Blh
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah akan mengizinkan pejabatnya memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pada Idul Fitri nanti merupakan yang pertama sejak memimpin Jakarta, baru akan memutuskan paling tidak besok.

Baik Jokowi maupun Ahok memberi sinyal untuk membolehkan memakai mobil dinas untuk pulang kampung. Namun bagaimana dengan kebijakan pemimpin-pemimpin DKI sebelum Jokowi dan Ahok?

Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta Wiriyatmoko mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mengeluarkan kebijakan mobil kendaraan dinas bisa dipakai untuk mudik. Kalaupun ada yang nekat memakai itu hanya nyolong atau diam-diam agar tidak ketahuan.

Wiriyatmoko mengatakan terlalu beresiko bila mengizinkan kendaraan dinas diperbolehkan untuk mudik. Hal itu menjadi beban dan sulit diawasi. Pasalnya, mobil dinas yang dipakai pejabat di pemprov DKI menggunakan alokasi anggaran tersendiri dan berasal dari APBD. “Selama saya 27 tahun kerja di sini, enggak pernah itu boleh buat mudik. Kalau saya enggak setuju kecuali untuk urusan kepentingan dinas,” kata Wiriyatmoko saat ditemui detikcom di ruangan kerjanya, Senin (29/7).



Dia mengatakan kalau instruksi Gubernur DKI nantinya menyatakan larangan mudik menggunakan mobil dinas maka harus ditaati jajaran bawahannya. Bila tidak ditaati alias diam-diam melanggar akan ada sanksi yang menyusul berupa tertulis ataupun lisan.

Namun bila sebaliknya Gubernur mengizinkan maka sebaiknya harus disertai syarat atau ketentuan yang ketat agar ada pertanggungjawabannya. "Kalau juragan Pak Jokowi dan Ahok mau kasih ya silakan. Tapi, harus ada syaratan-syaratnya. Kalau hilang ganti, rusak tanggung sendiri,” tegasnya.

Adapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Endang Widjayanti, menuturkan larangan mudik menggunakan mobil dinas sudah diberlakukan sejak lama. Namun, memang baru tahun kemarin lebih keras saat masih Fauzi Bowo (Foke) menjadi Gubernur DKI. Meski kalau diizinkan dengan syarat pemeliharaan mobil ditanggung sendiri tetap saja perlu dicermati.

“Ini kan mobil dinas ya dipakai untuk kerja. Di luar itu ya jangan la apalagi mudik. Bisa kena sanksi nanti,” katanya kepada detikcom Senin (29/7).

Begitu juga dengan Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono. Dia menekankan bahwa tidak diperkenankan bagi pejabat Pemprov DKI yang mendapat kendaraan dinas menggunakan untuk kepentingan mudik. Heru juga mengatakan Gubernur akan mengumumkan paling lambat Rabu besok terkait kebijakan ini. “Satu atau dua hari ini Mas. Yang pasti tahun lalu dan sebelumnya ya tidak boleh itu,” ujarnya saat dijumpai detikcom Senin (29/7).

Sementara itu Ketua Fraksi DPRD DKI dari Gerindra Muhammad Sanusi mengatakan Gubernur harus punya sistem pengawasan yang ketat terkait kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini.

Disinggung perbandingan dengan kebijakan DPRD, ia mengaku kalau institusinya belum mengeluarkan imbauan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia meminta publik bisa membedakan fasilitas kendaraan dinas yang dipakai anggota DPRD dengan pejabat Pemda.

Menurutnya, setiap kepentingan seperti bensin, servis, atau kerusakan ditanggung sendiri oleh anggota DPRD. “Ya beda sama pejabat eselon di Pemda DKI. Kami itu seperti pinjem. Semuanya kami tanggung. Rusak, tambal ban ya kami sendiri. Jadi, kalau dibawa mudik, belum ada larangan,” katanya saat didatangi detikcom Senin (29/7).

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan dengan alasan apa pun juga mudik menggunakan kendaraan dinas tidak diperbolehkan dan harus dilarang. Menurutnya, hal itu jelas merugikan negara karena hanya kepentingan pribadi.

Agus mengatakan memang pengawasan pengunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sulit dilakukan. Selain jumlah banyak, juga tidak ada ketegasan dari tingkat atas terkait sanksi bagi yang melanggar. “Susah karena kalau melanggar ya dibiarkan saja. Harusnya kalau melanggar ada sanksi tegas seperti pemutasi atau penurunan jabatan. Nah itu sedap baru,” ujar Agus saat dikonfirmasi detikcom Selasa

Quote:
0
8.7K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan