Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ravennoelAvatar border
TS
ravennoel
Arti Bunyi Klakson
Buat Agan2/Sis sekalian udah tau donk apa itu klakson. Dari yg bunyinya pffffrrettt.... nyaris tak terdengar(iklan wkt ane masih kecil) sampe yg thOOOOOt(kapal jadi2an)

Klakson juga punya peraturan pasalnya lho, yaitu Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponan pendukung yang merupakan bagian dari kontruksi kendaraan bermotor, sama seperti kaca spion, bumper, penghapus kaca (wiper), sabuk pengaman, atau alat pengukur kecepatan untuk kendaraan yang memiliki kemampuan kecepatan 40km/jam atau lebih pada jalan datar. (Jadi, komponen yg harus ada nih, jangan sampe ntar di tilang Pak Polisi gara2 ngak ada spion, knalpot berisik + ngak ada klakson, Waduhh... Pak, ampun deh)

Selain itu, klakson juga merupakan alat untuk berkomunikasi antara pengemudi kendaraan yang satu dengan yang lainnya. Klakson digunakan saat pengemudi ingin”berbicara” atau memberi isarat kepada pengemudi yang lain untuk keselamatan dan keamanan kedua belah pihak, misalnya, ketika hendak mendahului, meminta ruang jalan, dan sebagainya. (tapi yang sopan yah ngomongnya)

Secara umum menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
2. Melewati kendaraan lain yang ada di depan.

Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan. Bahkan dalam ayat 2 pasal diatas ditentukan larangan menggunakan klakson, yakni ;
1. Pada tempat – tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu – rambu;
2. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Mengingat tidak adanya ketentuan yang mengatur kiteria “suara yang tidak sesuai itu”. Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahawa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter. (tapi yah jangan juga tuh klakson super kaget di pake juga, Plzzz emoticon-Malu (S))

Tapi Pengunaan klakson yg terlalu keras, keterlaluan dan tidak pada tempatnya juga dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lainnya yg mengakibatkan tekanan psikis atau stres bagi yang mendengarnya, sehingga berpengaruh pada tingkat konsentrasi dan emosi para pengendara.emoticon-Mad (S)

Contohnya, untuk diri sendiri pasti agan2 masih inget khan tentang kejadian seorang anggota FP* yg gara2 klakson jadi ribut dan dikasih jatah bogem.

Sedangkan untuk pengendara yg lain, gara2 klakson agan yg terlalu keras membuat pengemudi lainnya kaget dan menabrak atau bisa2 kena serangan jantung karenanya.(Wah, bahaya tuh kalau udah gitu)

Manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20 – 20.000Hz ( satuan suara berdasarkan perhitungan jumlah getar sumber bunyi perdetik ) dengan intensitas atau tingkat kekerasan dibawah 80 desibel. Bunyi diatas itu kalau terus menerus dan dipaksakan bisa merusak pendengaran karena bisa mematikan fungsi sel rambut dalam sistem pendengaran.

Di negara2 maju yang budaya berlalu lintasnya sudah tinggi, para pengendara kendaraan bermotor tidak pernah menggunakan klakson sembarangan. Klakson baru digunakan apabila sangat diperlukan, itu pun dengan nada pendek yang tidak berulang-ulang. Etika berlalu lintas sangat di jaga. Para pengemudi sangat menghormati satu sama lainnya sehingga mengemudikan kendaraan di jalan raya terasa nyaman.

Bagaimana dengan pengalaman anda di jalan?

Kalau ane sih pake klakson mobil yg ngangur di rumah, dan biasanya pencet2 klakson dengan arti;
- 1x pendek, di jalan ketemu temen atau orang yg ane kenal.
- 2x pendek, klo mau nyalip kendaraan di depan ane. atau klo ada cw cakep di depan ane emoticon-Kiss (S)
- 3x pendek , biasanya untuk make sure klo di balik tikungan ngak ada motor/mobil dll.
- Pendek berturut-turut sambil ngerem, klo lg buru2 trus banyak yg ngalangin jalan entah mobil lg puter arah atau grobak atau becak yg seenaknya motong [removed]void(0);jalan tanpa ngelihat kiri kanan (bahaya tuh)
- 1x panjang bangettttttt, di pakai klo ada angkot pas di depan ane mendadak berhenti tanpa aba2 dulu.emoticon-Cape d... (S) (ane sumpahin kaya mendadak, biar ngak nyupir angkot lagi emoticon-Ngakak

Kalau Agan2/Sis gimana nih di jalan suka pada mencet2 klakson ngak?

Thanks KASKUSemoticon-I Love Indonesia (S)

Sumber;
Tempo
Blog
PakDhe


Diubah oleh ravennoel 28-07-2013 06:59
0
7.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan