- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanggung Jawab Hukum : KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara
TS
kusanagi_kyo
Tanggung Jawab Hukum : KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara
sesepuh master2x di bidang hukum, mohon dijelaskan dong tanggung jawab pihak2x tersebut diatas. karena seringkali orang2x yg menjabat diatas mengelak dengan alasan 'saya cuma paraf' saja buktinya adalah dengan adanya paraf berjenjang itu jadi kalau ada fiktif, mark up atau apapun itu yg merugikan maka bukan sepenuhnya tanggung jawab saya karena sudah di paraf berjenjang
mohon dapat dijelskan dari aturan hukumnya
mohon dapat dijelskan dari aturan hukumnya
0
1.6K
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan