Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chocolatewomenAvatar border
TS
chocolatewomen
Politisi Senior PDIP Izedrik Emir Moeis [JUGA] ditahan penyidik KPK

JAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah hampir berstatus sebagai tersangka, akhirnya Politisi Senior PDIP Izedrik Emir Moeis ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emir ditahan di rumah tahanan Guntur menyusul Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, dan mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

''Setelah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek PLTU Tarahan, Lampung tahun 2004, melakukan upaya penahanan terhadap tersangka IEM di rutan Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur untuk 20 hari pertama,'' ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Kamis (11/7).

Ditanya mengapa Emir baru ditahan setelah hampir setahun dan baru diperiksa perdana sebagai tersangka, Johan mengatakan, penyidik yang tahu pertimbangan kenapa tersangka baru ditahan.

Menurut Johan, pihaknya juga terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan termasuk saksi pihak luar (WNA).

''Setelah pemeriksaan saksi-saksi hari ini (kemarin, red) dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk ditahan. Saya kira berkasnya kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap 2,'' ujar Johan.

Dalam kasus PLTU Tarahan, Emir selaku panitia anggaran DPR RI (sekarang bernama Badan Anggaran) diduga menerima sejumlah uang sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat terkait pengadaan proyekPLTU.

Emir telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 20 Juli 2012. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012.

Tiga hari berselang, KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Emir bersama Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per tanggal 23 Juli 2012 yang berlaku enam bulan.

KPK pun menjerat Emir dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya Emir terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


sumber :http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/11/164197/Emir-Moeis-Ditahan-di-Rutan-Guntur

Jujur Gan, ane makin bingung, bentar lagi pemilu 2014, mau milih partai mana emoticon-Bingung
menurut pendapat Agan-agan sekalian bagaimana ini?
Diubah oleh chocolatewomen 11-07-2013 15:43
0
1.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan