titanium26Avatar border
TS
titanium26
tenaga outsourcing hamil
dear,,

saya mau bertanya,,
istri saya bekerja sebagai kary. outsourcing disalah satu pabrik gula milik BUMN, dan dipekerjakan hanya saat musim giling saja.

pada saat awal musim giling tahun ini seperti biasa dilakukan kontrak kerja…
kemudian istri saya diberitahu lewat sms apabila baru bisa tandatangan kontrak 1,5 bulan setelah melahirkan, shg istri saya tidak hadir saat kontrak kerja (karena adanya pemberitahuan via sms).


nah setelah 1,5 bulan usai melahirkan ternyata istri saya tidak bisa tanda tangan kontrak, alasan dari bag SDM krn tidak hadir saat tanda tangan kontrak…

jalur perundingan dengan pihak management dan SDM, sudah dilakukan dan tidak ada hasil..

bagaimana sebenarnya, apakah memang istri saya tidak bisa dipekerjakan lagi?
bagai mana solusinya..

terimakasih


maaf ya gan kalau ane emoticon-Salah Kamar

karena ane mampir ke forum melek hukum tentang ketenagakerjaan, tidak ada respons


maaf jadi curhat nih.....

emoticon-Matabelo

Spoiler for update:
Diubah oleh titanium26 15-07-2013 00:37
0
2.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan