anissfaidahAvatar border
TS
anissfaidah
Tidak Setuju Rp155 M Untuk Lapindo? Silahkan Gugat MK!


Tulisan ini saya mulai dengan munculnya pasal 9 dalam RAPBN-P 2013 yang menjelaskan tentang alokasi anggaran dana Rp 155 Miliar untuk Lapindo 'di luar Peta Area Terdampak'. Maka bermunculanlah spekulasi-spekulasi di berbagai lapisan masyarakat tentang deal-dealan antara SBY dengan Ical. Tidak sedikit masyarakat beranggapan bahwa Golkar berani pasang badan adalah bertujuan untuk mendapatkan dana di RAPBN tersebut.

Pertanyaan yang terbersit di pemikiran saya adalah kenapa baru sekarang masyarakat menolak rancangan itu? Bukankah sejak tahun 2009 pun pemerintah sudah mengeluarkan dana untuk korban Lapindo di luar Peta Area Terdampak? Jadi kemana saja itu masyarakat yang mengaku-ngaku peduli dengan korban Lapindo kemudian baru sadar kalau ternyata Pemerintah menggunakan dana APBN untuk membantu korban Lapindo? Apakah hanya sibuk menilai kalau status Lapindo itu bencana atau bukan? Atau malah hanya sibuk menyalahkan seseorang tanpa tahu betul detail permasalahannya aka AsBun?

Kembali lagi ke soal Pemerintah yang mengalokasikan dana untuk korban Lapindo. Kenapa masyarakat selalu menilai mengapa Pemerintah dengan bodohnya menyiapkan anggaran dana dari pajak masyarakat untuk sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas? Dalam konteks ini Ical menjadi target sasaran bully berkat saham yang dia miliki di PT. Lapindo Brantas mencapai 50% atau yang terbanyak. Bukan Medco dan Santos yg masing-masing memiliki 30% dan 20% porsi saham di PT. Lapindo Brantas.

Berbekal riset yang sudah saya lakukan, kenapa Pemerintah menyiapkan anggaran dana untuk korban Lapindo adalah karna adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (pada saat itu MahfudMD yang menjabat sebagai ketua MK) yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi korban lumpur Lapindosesuai dengan KePres Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana yang telah diubah dalam PerPres Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat PerPres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Jadi, kalau memang masyarakat memberikan penolakan tentang pasal 9 dalam RAPBN-P 2013 yg menyiapkan dana untuk korban Lapindo, silahkan gugat MK!! Salah tempat kalau masyarakat mencibir pemerintah yang membantu korban Lapindo menggunakan uang pajak masyarakat. Karna Pemerintah hanya melakukan apa yang diwajibkan MK. Menurut MK, alokasi anggaran untuk warga yang berada di luar PAT adalah bentuk tanggung jawab negara untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh rakyatnya.

Satu hal yang paling saya sayangkan dari sikap masyarakat tentang pasal 9 dalam RAPBN-P 2013 adalah tidak ikhlasnya mereka melihat Pemerintah membantu korban Lapindo dengan menggunakan uang rakyat. "mbok iya buat bantu sesama aja gak redo gitu sih?" ketus saya dalam hati.

Toh meskipun Pemerintah ikut membantu korban-korban Lapindo di luar Peta Area Terdampak, bukan berarti pihak PT. Lapindo Brantas tidak membayar kan? Mereka melalui PT. Minarak Lapindo Jaya pun memiliki anggaran sendiri untuk korban Lapindo 'di dalam Peta Area Terdampak'. PT Minarak Lapindo Jaya menyediakan dana hingga Rp 150 miliar untuk pembayaran cicilan dimulai akhir bulan ini hingga enam bulan ke depan. Sehingga 'jika tidak ada kendala' sisa ganti rugi pembayaran korban lumpur dengan total Rp 786 miliar sudah bisa dilunasi pada akhir November nanti.

Intinya begini, sudah diputuskan dan bersifat inkrah oleh MK bahwa pemerintah membantu korban di luar Peta Area Terdampak. Dan PT. Minarak Lapindo Jaya untuk yang di dalam Peta Area Terdampak. Masih bingung? Tolong cari tahu detail permasalahannya dahulu sebelum mengutarakan pendapat ya. Salam emoticon-Smilie

Sumber : Koran Cetak Suara Pembaruan Kamis 20 Juni Hal. 6 : UU APBN-P, DPR Silahkan Gugat ke MK
0
5.5K
119
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan