Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nusantarabumiAvatar border
TS
nusantarabumi
Ketua dewan SYURO PKS ust.Hillmi diduga terlibat korupsi !!
Hilmi-Anis Masuk Dakwaan LHI, Lampu Kuning PKS?

inilah..com, Jakarta - Sidang perdana bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (24/6/2013) memunculkan dua nama penting yakni Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Lampu kuning untuk PKS?

Sidang perdana terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq salah satunya mengungkapkan tentang tudingan dari Jaksa Peenuntut Umum (JPU) tentang aliran dana terkait kepada Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Bacaan dakwaan ini sejatinya tidak ada mmateri baru, karena hal serupa pernah mencuat ke publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Avni Carolina menyebutkan sekitar tahun 2007 Luthfi Hasan Ishaaq membelikan satu unit mobil Nissan Frontier Navara seharga Rp 350 jutta kepada Hilmi Aminuddin. "Pada sekitar tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan sejumlah Rp 350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pemberlian satu unit Mobil Nissan Frontier Navara warna hitam Nopol B 9051 QI," ujar JPU KPK Avni Carolina, dalam sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor.

Tidak sekadar itu, JPU KPK juga mengungkapkan dalam kurun waktu 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi juga sengaja membelanjakan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hilmi atas pemberlian 1 unit bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Loji Timur Nomo 24 Rt 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Cianjur Jawa Barat.

Tidak hanya itu, JPU KPK juga menyebut Presiden PKS Anis Matta menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Sekjen DPP PKS. Uang tersebut, menurut JPU KPK, diberikan Ahmad Fathanah ata sperintah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Yuddy Setiawan. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi,” sebut Jaksa.

Nama Yuddy Setiawan ini menyeruak dalam kasus elit PKS ini. Ia merupakan tersangka kasus pembobol Bank Jabar Banten (BJB). Dari mulut Yuddi juga terungkap ihwal PKS menargetkan perolehan uang sebesar Rp2 triliun untuk kepentingan Pemilu 2014 mendatang.

Hal tersebut juga disebutkan Jaksa Rini Triningsih ihwal Rp2 triliun atas kesaksian Yudi Setiawan. "Dalam pertemuan itu, Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. Yakni Kementerian Pertanian Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Merespons dakawaan JPU KPK yang menyebut nama Hilmi Aminuddin dan Luthfi Hasan Ishaaq, Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq berharap agar setiap fakta pesidangan divalidasi secara hukum. "Harus diuji secara hukum," cetus Mahfudz.

Sebelumnya, Presiden PKS Anis Matta saat ditanya kemungkinan dirinya dan Himi Aminuddin disebut dalam sidang LHI dan Ahmad Fathanah, Anis berujar "Mudah-mudahan tidak ada masalah," ujar Anis akhir pekan lalu.

Politikus Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul mengingatkan agar Presiden PKS Anis Matta dan PKS mawas diri terkait penyebutan dalam dakwaan sidang perdana LHI dan Ahmad Fathanah. Menurut dia, penyebutan Anis Matta dalam dakwaan tersebut tidaklah main-main. "Melihat dakwaan itu tidak main-main. Jadi presiden PKS harus waspada," sebut Ruhut di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/2003427/hilmi-anis-masuk-dakwaan-lhi-lampu-kuning-pks#.UclBppwUN8w[/url]

Luthfi Transfer Uang ke Hilmi Aminuddin
[JAKARTA] Nama Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin disebut menerima aliran dana dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Luthfi dikatakan memberikan uang ke Hilmi atas pembelian sebuah mobil seharga Rp 350 juta dan tanah Rp 1,5 miliar.

"Pada tahun 2007, terdakwa membelanjakan uang Rp 350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian Nissan Frontier hitam bernomor polisi B 9051," kata jaksa Rini Triningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Tetapi, lanjut Rini, dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul mobil tersebut, Luthfi dikatakan meminta Agus Triyono selaku karyawan PKS bagian perbengkelan untuk membalik nama kepemilikan mobil tersebut atas nama asisten pribadi terdakwa, Rantala Sikayo.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2007 melakukan pembayaran uang muka atas rumah untuk Hilmi. Kemudian, kembali mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk membeli rumah di Loji Timur, Cipanas, Kabupaten Cianjur yang dibayarkan sebanyak 29 kali.

Seperti diketahui, Hilmi sudah tiga kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor daging sapi.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah yang diduga sebagai orang dekat Luthfi Hasan.

Tetapi, Hilmi mengaku bahwa dalam acara silahturahmi di kediamannya di Lembang, Bandung tersebut, Ahmad Fathanah bersama dengan rombongan mantan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Aksa Mahmud.

Sedangkan, usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Hilmi mengaku diperdengarkan rekaman pembicaraan antara Fathanah dengan anaknya, Ridwan Hakim.

Dalam rekaman tersebut, Ridwan meminta jatah untung engkong yang diduga Hilmi kepada Ahmad Fathanah. (N-8)
http://www.suarapembaruan.com/home/l...minuddin/37454

Hilmi-Anis Dapat Jatah
JAKARTA, BPOST - Dua nama petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut Jaksa Penuntut Umum (HPU) Avni Carolina saat membaca surat dakwaan untuk mantan presiden partai itu Luthfi Hasan Ishaaq. Senin (24/6), Luthfi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait impor daging sapi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Petinggi PKS itu adalah Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan sang Presiden Anis Matta. Hilmi disebut pernah menerima uang dari Luthfi sebesar Rp 1,85 miliar. Sementara Anis ikut menikmati Rp 1,9 miliar.

Dijelaskan Avni, pada kurun waktu Maret 2007-Desember 2008, Luthfi telah membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri atau pihak lain.

Pada 2007 misalnya. Dia menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Hilmi sebagai pembayaran pembelian satu unit mobil Nissan Navara warna hitam bernomor polisi B 9051 QI. “Kemudian terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil tersebut, melakukan balik nama dengan menggunakan nama asisten pribadi,” ucap Avni.

Selain itu pada 29 Maret 2007-28 Desember 2008, Luthfi kembali memberi uang Rp1,5 miliar kepada Hilmi sebagai pembayaran pembelian rumah seluas 250 meter persegi di atas tanah 700 meter persegi di Cianjur, Jabar. “Pembayaran dilakukan terdakwa secara bertahap sebanyak 29 kali,” ujar Avni.

Hilmi beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi Luthfi atau Ahmad Fathanah --orang dekat Luthfi yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama. Pada pemeriksaan, Hilmi dicecar pertanyaan soal aset rumahnya dan aliran dana Fathanah ke elite PKS.

Nama Hilmi kembali disebut saat Avni mengungkap pertemuan antara Luthfi dan Ridwan Hakim di Kuala Lumpur, Malaysia. Ridwan adalah salah seorang anak Hilmi.

Avni menyebut pertemuan pada 20 Januari 2013 itu untuk membicarakan masalah permohonan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indonesiauna Utama. Saat menemui Ridwan, Luthfi didampingi Fathanah dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.

“Saat itu juga dibicarakan data seputar daging sapi yang diserahkan Direktur PT Indonesiauna Utama Maria Elizabeth Liman kepada Soewarso, orang dekat Menteri Pertanian Suswono,” tegasnya.

Untuk Anis
Tak hanya Hilmi, Anis pun disebut ikut menikmati. Avni mengatakan Anis pernah mendapat jatah Rp 1,9 miliar dari Fathanah. Pemberian uang itu dilakukan Fathanah, berdasarkan perintah Luthfi, “Uang itu diberikan ke Anis terkait pengadaan dan distribusi bibit kopi ke beberapa provinsi. Uang diserahkan melalui Yudi Setiawan,” kata dia.

Menanggapi tudingan untuk Anis, Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq langsung bereaksi. Dia meminta bukti pemberian uang itu disampaikan secara transparan. Dia pun mengatakan terlalu terburu-buru apabila menganggap tuduhan itu, benar. Pasalnya, baru berasal dari satu pihak.

“Semua fakta hukum diungkap di persidangan, pertimbangan hakim dan pengacara. Kami tidak dalam kondisi harus menanggapi atau menggelar rapat khusus,” ujar dia.

Istri Ketiga
Tak hanya menyinggung aksi dugaan korupsi, jaksa juga mengungkap pernikahan Luthfi dengan remaja yang masih duduk di bangku SMK, Darin Mumtazah. Jaksa menyatakan pernikahan itu terjadi pada Desember 2012.

Kepada Darin, Luthfi konon membelikan mobil merek Mitsubishi Grandis warna hitam bernomor polisi B 7476 UE. Mobil tersebut dibeli Luthfi melalui Herma Yudi Irwanto pada akhir 2012,s eharga Rp 150 juta.

“Dengan tujuan menyembunyikan asal usul kekayaannya,” kata Avni.

Di luar persidangan, ayah Darin, Ziad Baladzam, membenarkan terjadinya pernikahan dan pemberian mobil dari Luthfi kepada Darin. Namun ia membantah mobil tersebut merupakan mahar pernikahan.

“Itu bukan mahar dan bukan mas kimpoi. Dulu, Darin ingin belajar menyetir dan meminta Ustadz (Luthfi) dibelikan mobil. Lalu dikirimlah mobil itu,” tegas dia.

Berbeda dengan JPU, Ziad mengatakan pernikahannya pada 24 Juni 2013. Kala itu, Ziad mengaku tidak mengetahui Luthfi sudah memiliki dua istri. Adapun istri pertama Luthi adalah Sutiana Atikah yang dinikahi pada1984. Mereka memiliki 12 anak.

September 2000, Luthfi menikah lagi dengan Lusi Tiarani. Dari pernikahan itu, dia dikaruniai tiga anak.

Kepada pers seusai sidang, Luthfi mengatakan menghormati dakwaan jaksa. “Saya selaku warga negara menghormati proses hukum, kooperatif. Saya menghormati dakwaan walau ada sedikit yang perlu di-review, saya menghargai seluruh proses peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, saat sidang Luthfi juga menilai ada sejumlah keganjilan yang membuatnya heran, pada surat dakwaan.

“Secara keseluruhan saya paham meskipun terdapat sejumlah keganjilan yang membuat saya terheran-heran. Nanti (pada sidang selanjutnya) dibuktikan oleh para pengacara saya tentang ketidakbenaran tuduhan tersebut,” tegas dia. (tribunnews/rik/edw)
http://banjarmasin.tribunnews.com/20...is-dapat-jatah
------------------------------------------------------------------------

mantan ustad atau mantan bandit yang baik ya emoticon-Matabelo
Diubah oleh nusantarabumi 25-06-2013 07:16
0
3.1K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan