Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masbonoAvatar border
TS
masbono
BENAR-BENAR BIADAB!!!
Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI (take home pay). Berikut Rincian Gaji anggota DPR RI Masa Bhakti 2004-2009:

A. Rutin perbulan meliputi :
- Gaji pokok: Rp 15.510.000
- Tunjangan Listrik: Rp 5.496.000
- Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 3.150.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp 12.000.000
- Tunjangan Pengawasan: Rp 2.100.000

B. Penerimaan non rutin
- Gaji ke-13 Rp 16.400.000
- Dana Reses (reses 4 kali/th X Rp 31.500.000) Rp 118.000.000
- Pembahasan RUU & fit and proper test Rp 5.000.000 per kegiatan.
- Dana kebijakan insentif legislatif Rp 1.000.000 per RUU.




Fasilitas Anggota DPR-RI :

I. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan.
e. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
f. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813

II. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode

III. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000


IV. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
_________________________

TOTAL PENERIMAAN :
( A + B + I + II + III + IV ) = Rp. 1.192.637.756,-/tahun
Penerimaan rata-rata = Rp. 99.386.480,-/bulan
_________________________

Fasilitas lain-lain :
A. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan oleh PT Askes
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat
- Jangkauan pelayanan nasional
2. Uang duka :
- Wafat (3 bulan x gaji)
- Tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang

B. Pensiunan
-. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000 per bulan
-. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

_________________________

SUDAH SEPERTI ITU MASIH JUGA KORUPSI. BENAR2 BIADAB!!
_________________________


0
3.4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan