Zla_TaNAvatar border
TS
Zla_TaN
Beli Handphone & Tablet dari Luar Negeri Tidak Bisa Lagi.
Ini boleh dikatakan berita yang kurang menyenangkan buat kaskuser yang sering atau akan membeli barang dari luar negeri, khususnya Barang Elektronika termasuk Handphone dan Tablet dan juga produk kain. Mulai bulan April ini tidak bisa lagi. Karena Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan baru yaitu PERMENDAG No. 83 tahun 2012.

Kurang lebih nih, isinya kalau yang boleh memasukkan barang Handphone dan Tablet kedalam wilayah Indonesia adalah pihak yang telah memiliki izin Impor dan dokumen2 yang lain (Banyak pokoknya).

Jadi kalau mau membeli barang2 tersebut viua AMAZON atau EBAY, sebaiknya ditunda dulu. Karena pengalaman saya beberapa hari ini, barang sangat susah sekali lolos bea cukai, dan ada juga yang dikirim balik ke negara asal.

Kenapa ane bilang tunda dulu, karena peraturan ini masih baru, dan sepertinya pihak bea cukai juga masih dalam masa pancaroba, apakah peraturan ini berlaku untuk semua barang yang impor termasuk yang melalui jasa titipan atau tidak.

Ane sendiri melihat aturan ini sedikit lebay karena sepengetahuan ane, di negara2 lain barang2 yang melalui jasa titipan tetap bisa masuk walaupun yang membelinya individu yang pastinya tidak memiliki izin2 dan dokumen2 seperti pada permendag tersebut.

Dan sebagian masyarakat sudah mulai merasa terganggu dengan peraturan ini dan muncul ide untuk melakukan class action terhadap aturan ini.

peraturannya bisa agan download disini :
http://www.google.com/url?q=http://i...lzPdyaFCs2h2Hg

Link forum yang membahas aturan ini :
[URL="http://forum.detik..com/yang-punya-masalah-dengan-bea-cukai-soekarno-hatta-ngobrol-di-t83638p473.html"]http://forum.detik..com/yang-punya-masalah-dengan-bea-cukai-soekarno-hatta-ngobrol-di-t83638p473.html[/URL]
0
15.1K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan