dhikasamidAvatar border
TS
dhikasamid
Setuju Gak? Tarif Cukai Rokok Diusulkan Sebesar Alkohol?
sekedar share aja gan
mudah mudahan emoticon-Blue Repost
Pemerintah diusulkan menaikan cukai rokok sebesar 80% guna menekan laju konsumsi rokok di tanah air yang sudah semakin banyak. Kenaikan cukai juga bakal membantu menaikkan pendapatan negara menjadi Rp 200 triliun.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan mengatakan cukai rokok seharusnya disamakan alkohol yaitu sebesar 80%. Alasannya, kedua zat aditif tersebut sama-sama membahayakan. Pengenaan cukai rokok yang saat ini sebesar 46% juga dianggap tak memberikan rasa keadilan.

“Ini kan seperti anak tiri karena perokok itu 60%. Sementara alkohol itu cuma 1%,” kata Abdillah di Jakarta, Senin (10/6/2013).

Abdillah menjelaskan, dengan menaikan cukai rokok hingga 80%, pendapatan negara diperkirakan akan meningkat hingga dua kali lipat. Dengan tarif cukai sebesar 46%, pemerintah tercatat menerima pendapatan hingga Rp 90 triliun pada 2012. Dengan menaikkan cukai menjadi 80%, pendapatan negara bisa meningkat menjadi Rp 200 triliun.

“Penerimaan negara tahun 2012 sekitar Rp 90 triliun, tahun 2013 Rp 99 triliun berarti bisa dua kali lipat kan Rp 200 triliun,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Demografi Penelitian Ekonomi Universitas Indonesia, Sony Harry B Harmadi mengatakan pengenaan cukai yang rata-rata sebesar 46% membuat keterjangkauan masyarakat untuk membeli rokok semakin tinggi. Pada akhirnya, kondisi ini bisa menimbulkan dampak kesehatan yang tidak baik.

“Gizi terjangkau semakin baik, tapi kalau rokok, membuat peluang penggunaan rokok semakin besar. Keterjangkaun rokok menjadi bahaya, kita ingin ada perhatian yang lebih baik dari dampak rokok,” ungkapnya.

Sony mengatakan, pengendalian rokok saat ini harus dilakukan dengan kebijakan yang tegas dan bukan dengan cara menaikkan harga jual oleh para produsen rokok. “kenaikan ini bukan ilusi, karena di negara lain juga tinggi,” tegasnya.

Namun diakuinya, keputusan menaikkan cukai bukan perkara mudah karena Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 membatasi kenaikan cukai paling tinggi 57%. Kementerian Keuangan sebetulnya pernah mencoa menaikkan cukai namun keputusan itu digugat oleh asosiasi pengusaha rokok dan dimenangkan di Mahkamah Agung.

“Kita menaikan cukai rokok lumayan tinggi tahun kemarin, namu dimana ada UU paling tinggi kenaikan 57%, asosiasi menggugat ke MA dikabulkan. Makannya dalam keniakan tarif sekarang 8,7% dengan mengacu tidak melebihi 57% itu,” ungkap Kepala SubBidang Kepabeanan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Budi Stiawan.(liputan6)

Gimana menurut kalian semua, setuju gak kalo tarif cukainya dinaikkan yang otomatis harga rokok juga ikut naik emoticon-Big Grin
sumber : detik..com
[/QUOTE]

Wah kayaknya bakal ada kontroversi mengenai rokok ini ya, soalnya rata-rata orang Indonesia para perokok baik dari kalangan bawah sampai atas, semuanya suka merokok.

Quote:


masukan dari agan ini keren sekali buat ane
[QUOTE=Pulpenantik;51b9726b1dd7193749000004]
Quote:


Quote:

masama gan ..semoga bermanfaat buat semuanya ..amin
Diubah oleh dhikasamid 15-06-2013 12:06
0
5.7K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan