Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karmilaAvatar border
TS
karmila
Tersangka Korupsi Masih Menjabat Gubernur 3 thn. Kini di-SP3-kan Jaksa & Mau Tanduk!

Awang Farouk

Gubernur Awang Farouk Jadi Tersangka
Jum'at, 9 Juli 2010, 15:39

VIVAnews - Kejaksaan menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengeloaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi. "Dalam perkara ini, kejaksan menetapkan H. AFI sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 8 Juli 2010.

Selanjutnya, kata Amari, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni Anung Nugroho, Direktur PT KTE dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur PT KTE. Awang diherat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 6 UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
http://politik.news.viva.co.id/news/...jadi-tersangka

Awang Faroek Mendaftar ke KPU Kaltim Untuk Pilgub yang Kedua kalinya
Selasa, 28 Mei 2013 20:21 WIB

Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan diantar para pendukung dari sepuluh partai pengusung. "Kami optimistis, dapat memenangi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim," ungkap Awang Faroek Ishak kepada wartawan, ditemui usai mendaftar di Kantor KPU Kaltim, Selasa. Awang Faroek Ishak yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kaltim mengklaim masih mendapat dukungan sebagian besar masyarakat Kaltim melalui 10 partai politik yang mengusungnya. "Saya optimistis, rakyat Kaltim masih memilih saya melalui dukungan dari 10 partai politik tersebut," kata Awang Faroek Ishak.

Pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim dan Ketua DPD Partai Golkar itu, diusung 10 partai politik yakni, Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PBB, PKB, PDS, PDK, Partai Hanura serta Partai Patriot. Ditanya terkait majunya wakil Gubernur Kaltim, Farid Wadjdy, sebagai calon gubernur yang diusung PDIP dan PPP, AWang Faroek Ishak mengatakan hal itu sebagai dinamika politik. "Hal itu wajar dan saya menilai tidak ada masalah. Pak Farid selama lima tahun mendampingi saya sebagai Wakil Gubernur Kaltim cukup baik dan kalau pun maju sebagai salah satu calon pada pemilihan gubernur itu sebagai dinamika politik," kata Awang Faroek Ishak.

Divisi Data dan Informasi KPU Kaltim Jofri mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yakni pada 28 Mei 2013, baru dua pasangan calon yang mendaftar yakni, pasangan Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex dan Awang Faroek-Mukmin Faisyal. "Sampai batas akhir pendaftaran baru dua pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan Farid Wadjdy-Sofyan Alex yang mendaftar kemarin (Senin) dan hari ini pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal. Kami masih menunggu hingga Selasa jika masih ada pasangan calon yang akan mendaftar," kata Jofri. Sementara, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim, Nicolas Saputra menyatakan kepastian dukungan partai tersebut kepada pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal. "Hingga tadi malam (Senin) DPP Partai Demokrat tetap mengusung pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal," kata Nicolas Pangeran.
http://www.antarakaltim.com/berita/1...-ke-kpu-kaltim

Kejagung Bebaskan Awang Faroek dari Tudingan Korupsi
Tuesday, 04 June 2013 09:54 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Awang Faroek Ishak, dalam kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy, sebesar Rp 576 miliar.Keterangan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (3/6). Adi menjelaskan, penyidikan terhadap Awang tersebut dihentikan lewat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Menurutnya, ada tiga alasan pokok Kejagung menghentikan penyidikan tersebut, yakni dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus pengelolaan dana tersebut, tidak menggambarkan adanya keterlibatan Awang Faroek. “Di mana, dalam proses jual-beli saham tersebut, ternyata terjadi bukan pada saat Awang Faroek menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Dan ketika akan menjual saham tersebut, Awang Faroek sudah mengirim surat ke DPRD Kutai Timur, yang mengatakan, hasil penjualan itu masuk dalam aset daerah, namun tidak dimasukkan,” beber Adi.

Selanjutnya, imbuh Adi, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan secara detil, bahwa dalam kasus tersebut, masuk dalam ranah corporate crime, sehingga berdasarkan Undang-Undang Korporasi, yang harus dihukum adalah dua direksi perusahaan, karena tidak ada keterlibatan Awang Faroek. Berdasarkan ketiga hal itulah, lanjut Adi, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap kasus Awang Faroek tersebut. Sebelum Kejaksaan Agung mengelurakan SP3, Awang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print-82/F.2/Fd.1/7/2010, tanggal 6 Juli 2010. Terungkapnya kasus korupsi tersebut bermula dari Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B), tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement, tanggal 5 Agustus 2002 antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah RI. PT KPC berkewajiban untuk menjual sahamnya sebesar 18,6 persen ke Pemda Kutai Timur. Kemudian, pada 10 Juni 2004, 18,6 persen saham PT KPC yang merupakan jatah Pemda Kutai Timur tersebut dialihkan ke PT Kutai Timur Energy (KTE). Namun, PT KTE ini tidak mempunyai dana untuk membeli saham tersebut dan mengalihkan kembali saham tersebut sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources. Dari penjualan tersebut, Bumi Resources haru memberikan sahamnya sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Kemudian, dengan alasan telah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, Direktur Utama KTE, Anung Nugroho menjual 5 persen saham tersebut ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) seharga 63 juta dolar AS atau Rp 576 miliar. Pada 22 Agustus 2008, Awang Farouk menghadiri dan memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE, di Hotel Grand Melia Jakarta. Pada rapat tersebut, Awang Faroek memutuskan penggunaan uang hasil penjualan saham PT KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Uang hasil penjualan saham, dipergunakan untuk investasi di Samuel Securitas sebesar 480 miliar rupiah, investasi di PT CTI sebesar 72 miliar rupiah, dan fee konsultan Dita Satari sebesar 5,7 miliar rupiah. Akibat dari tidak dimasukkannya hasil penjualan saham tersebut ke kas Pemda Kutai Timur ini, membuat Pemda Kutai Timur mengalami kerugian Rp 576 miliar dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, Pasal 6 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama PT KTE, Anung Nugroho; Direktur PT KTE, Apidian Tri Wahyudi; Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna, Dita Satari; Direktur PT Ditara Saidah Tresna, Tatang M Tresna; dan Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Hendra Setiawianto.
http://www.gatra.com/hukum-1/31851-k...n-korupsi.html

Kaltim Connection: Hadiah SP3 Buat Cagub Awang Faroek
Tuesday, Juni 11, 2013

luwurayanet- Sekira akhir 2010, seorang pengusaha batubara di Kalimantan Timur sempat mengeluh kepada kami yang intinya bahwa dia ‘dikerjain’ oleh Gubernur Kaltim periode 2008-2013, Awang Faroek Ishak. Pengusaha itu berkata pengurusan izinnya dipersulit, usahanya jadi terhambat. Lalu dia menyinggung tentang kuatnya lobi Awang hingga ke Istana yang menyebabkan–pengusaha itu memberikan contoh–izin pemeriksaan Awang sebagai tersangka korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPS) senilai Rp576 miliar tak kunjung dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tetapi, akhirnya, Kejaksaan Agung sempat–hanya–satu kali memeriksa Awang sebagai tersangka yaitu pada 7 November 2012.

Saat ini, ketika Awang bersiap untuk bertarung untuk kedua kalinya pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada)10 September 2013 melalui jalur pencalonan Partai Demokrat–partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan sembilan partai lainnya yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Patriot, Partai Hanura, Partai Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Kebangkitan Bangsa–Kejagung memberikan hadiah kejutan yang luar biasa bagi Awang: penghentian penyidikan perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan No Print-01/F.2/Fd./105/2013 tanggal 28 Mei 2013.

Tentu pembaca paham, secara struktural, Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah presiden. Wajar pula jika kita semua menduga-duga: apa saja yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan perkara sejak Juli 2010? Dalam formasi partai pendukung Awang terdapat Partai Golkar dan Partai Demokrat yang berkepentingan dalam perkara ini: Golkar dengan Kaltim Prima Coal yang merupakan perusahaan tambang milik grup usaha Bakrie–milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Partai Demokrat yang dipimpin oleh SBY–sang presiden.

‘Kasar’ sekali ‘permainannya’ karena SP3 ini keluar dalam waktu yang mendekati pelaksanaan Pemilu Kada.



TIDAK CUKUP BUKTI – Kami–bersama para wartawan media lain–menyerbu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (3/6). Dia berkelit, SP3 keluar karena alasan tidak cukup bukti. “Dihubungkan dengan keterangan dua terpidana (kasus KPC) yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Andhi.

Sebagai informasi, Andhi ini bukan wajah baru di Kaltim, dia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 2006-2008, yang artinya pada saat proses divestasi saham KPC sedang terjadi dan Awang masih menjabat Bupati Kutai Timur.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan secara detail penerbitan SP3 terhadap Awang Faroek. Senada dengan Andhi, menurut Adi, pada penyelidikan awal kasus ini, Kejagung melihat ada kaitan dengan dua perkara lain yang saat itu sedang disidang dan saat ini telah inkracht.

“Dalam pertimbangan putusan ternyata tidak melibatkan Awang Faroek karena dia pada saat itu belum menjadi bupati. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung, perkara ini merupakan corporate crime. Dalam korporasi berarti yang dihukum adalah direksinya,” kata Adi.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP terdapat lima alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dua perkara yang telah inkracht–yang disebut oleh Andhi dan Adi–adalah putusan MA terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi.

Pada 20 November 2012–13 hari setelah Awang diperiksa Kejagung–MA menolak kasasi Anung dan Apidian. Anung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp800 juta. Sementara Apidian divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp800 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim memberi vonis 6 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan kepada Anung dan Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

Untuk menyegarkan ingatan, kasus ini terjadi ketika Awang menjabat Bupati Kutai Timur. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dan pemerintah RI, pihak PT KPC berkewajiban menjual 18,6% sahamnya kepada Pemda Kutai Timur.

Namun, pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT KTE yang ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources. Atas pengalihan hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5% kepada PT KTE.

Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham 5% tersebut. Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, Anung menjual saham 5% kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar (55.800 lembar saham), tetapi hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur.

Lalu pada Juli 2010, Kejagung menetapkan Awang dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Timur (tahun 2002-2008) sebagai tersangka kasus divestasi saham PT KPC. Awang bersama direksi PT KTE diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

PERTANYAAN PUBLIK – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Senin (3/6), angkat bicara soal SP3 Awang Faroek. ICW mempertanyakan keseriusan Kejagung memberantas korupsi.

“Kasus Awang Faroek ini cukup lama, menahun, dan dari titik itu sebenarnya prosesnya begitu lambat. Ketika ditetapkan sebagai tersangka kan sebenarnya penyidik mempunyai dua alat bukti, tapi mengapa sekarang tiba-tiba dibilang kurang bukti? SP3 ini perlu dipertanyakan karena telah menimbulkan kekecewaan publik,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi SP3 ini dengan mengatakan, masyarakat bisa menggugat SP3 itu melalui mekanisme praperadilan.

Kami mencoba menghubungi kuasa hukum Awang Faroek, Hamzah Dahlan, namun belum direspons. Tetapi, seperti dikutip kaltimpost.co.id, Hamzah mengatakan sejak Awang Faroek ditetapkan tersangka pada 2010, dia sudah yakin kliennya tidak bersalah. Pasalnya, menurut dia, langkah Awang Faroek meminta persetujuan DPRD Kutim untuk memasukkan uang Rp576 miliar hasil penjualan saham KPC ke kas daerah, sudah tepat.

“Tidak ada hubungannya Awang Faroek dengan kasus itu. Ketika hendak mau dimasukkan ke kas daerah, namun anggota dewan menolak. Kok, Awang berstatus bupati malah disalahkan. Tapi ujung-ujungnya uang malah dipakai anggota DPRD,” jelas dia.

Dia mengatakan berdasarkan putusan MA, tidak ada keterkaitan Awang Faroek dalam kasus ini. Dia malah menyebut, JAM Pidsus terkesan ngotot menjadikan mantan Bupati Kutim itu sebagai tersangka.

Hamzah menekankan, keluarnya SP3 tidak ada kaitan dengan majunya Awang Faroek ke Pilgub Kaltim 2013. Meski banyak pihak berpendapat posisi tawar Awang Faroek dalam kasus itu tinggi, karena didukung Golkar dan Demokrat yang merupakan partai besar. Namun Hamzah membantah semua rumor itu. “Saya tidak masuk ke ranah politik. Jangan campurkan. Misalnya atau andainya, tidak ada kaitannya,” ucapnya.

Hamzah juga menyindir ICW yang getol mendesak kasus ini diambil alih KPK. Padahal, dia menilai lembaga swadaya masyarakat itu tidak memiliki bukti konkret. Bahkan dia menyebut desakan lahir lantaran berbicara kepentingan. Bukan berdasarkan fakta. “ICW jangan asal berbicara. Jangan berdebat tanpa ada dasar hukum,” bebernya.

Hamzah memastikan, Kejagung punya pertimbangan matang sebelum SP3 keluar. Dia juga menilai Kejagung bekerja profesional. Tidak menggemborkan kasus. “Intinya saya hormati Kejaksaan Agung. Mereka bekerja tidak gembor sana sini. Mereka profesional.”

Ya, bagaimana pun juga, SP3 sudah keluar. Mari ucapkan selamat buat Awang Faroek. Semoga semakin jaya dan sejahtera.
http://www.luwuraya.net/2013/06/kalt...-awang-faroek/

Penghentian Penyidikan (SP3) Awang Faroek Dipertanyakan
SELASA, 04 JUNI 2013 | 16:57 WIB

TEMPO.CO, Samarinda- Sejumlah kalangan di Kalimantan Timur bereaksi atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Apalagi pengehentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek ini bertepatan dengan momentum pemilihan gubernur daerah itu. Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan yang menjabat Anggota DPRD Kalimantan Timur Syaparudin mengatakan penerbitan SP3 ini merupakan kewenangan dari Kejaksaa Agung kepada seseorang yang sedang berproses hukum. Tapi, kejaksaan harus menjelaskan kepada publik menyangkut waktu penerbitannya. "Pertanyaan dari publik yang ramai sekarang, mengapa Kejaksaan Agung menerbitkannya menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur?" kata Syaparudin, Selasa, 4 Juni 2013.

Direktur Kelompok Kerja 30 (Pokja 30), organisasi nirlaba antikorupsi Kalimantan Timur, Carolus Tuah mempertanyakan waktu terbitnya surat ini. Tapi dia menekankan pada kinerja Kejaksaan Agung yang belum memuaskan publik soal pemberantasan korupsi. "Ngapain menetapkan tersangka kalau ujung-ujungnya SP3? Kasus ini sudah dalam penyidikan selama tiga tahun kenapa baru keluar sekarang?" kata Carolus Tuah di kesempatan terpisah. Pengamat sosial dari Universitas Mulawarman, Sarosa Hamongpranoto menilai terbitnya SP3 murni kewenangan Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap. Soal proses pertimbangan penerbitannya Sarosa tak mau berkomentar. "Keputusan ini sudah melalui proses, ada proses yang bisa cepat atau tidak di Kejagung. Tapi sekarang kan soal bagaimana kejaksaan mengemas proses itu," kata dia.

Awang Faroek ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka terhitung Juli 2010 lalu saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Kronologis kasus ini adalah penjualan saham PT KPC sebesar 5 persen yang diberikan kepada Pemda Kutai Timur. Saham dijual dengan harga US$ 63 juta atau Rp 576 miliar. Dana hasil penjualan ini tak masuk dalam pendapatan daerah meski saham milik Pemda Kutai Timur. Saat ini Awang Faroek telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur berdampingan dengan Mukmin Faisal yang didukung Partai Golkar. Awang Faroek akan bersaing dengan dua kandidat lain pada pemilihan gubernur yang bakal digelar 10 September 2013.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...-Dipertanyakan

-------------------------

'money talk' and 'power talk', what do you think?
Wani piro, sampeyan?
KPK dimana, yak!



emoticon-Turut Berduka emoticon-I Love Indonesia emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh karmila 10-06-2013 23:34
0
3.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan