Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Emang Preman] Polisi: 11 Anggota FPI di Tangerang Ditahan Karena Pelanggaran Pidana
Senin, 10/06/2013 16:36 WIB
Polisi: 11 Anggota FPI di Tangerang Ditahan Karena Pelanggaran Pidana
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten masih menahan 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI). Mereka ditahan lantaran melanggar sejumlah tindak pidana berkaitan dengan aksi demo di Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Kamis 6 Juni 2013 lalu.

"Sebelas orang sudah diamankan di Polres Tangerang. Mereka dalam kaitan ormas FPI, anggota atau bukan, kita tidak bisa katakan demikian karena tidak ada kartu tanda anggotanya. Hanya saja, mereka katakan anggota (FPI)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Rikwanto melanjutkan, 11 orang FPI ini ditahan lantaran melanggar sejumlah pidana umum, seperti Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Undang-Undang Darurat lantaran massa membawa sejumlah senjata tajam seperti parang.

"Mereka juga melakukan aksi di Alam Sutera itu tanpa pemberitahuan lebih dahulu ke aparat polisi," kata Rikwanto.

Berkaitan dengan aksi itu, mereka dijerat juga dengan Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Selain tanpa pemberitahuan lebih dulu, aksi yang digelar massa FPI ini dilakukan tidak pada waktunya.

"Demonya dilakukan pada hari raya besar. Tanggal 6 Juni itu tanggal merah, Hari Isra Mi'raj, di mana dalam undang-undang itu tidak diperbolehkan berdemo pada saat libur," kata Rikwanto.

Massa FPI menggelar demo di Polda Metro Jaya, siang tadi. Dalam aksi yang dihadiri sekitar 200 anggota FPI itu, massa menuntut 11 anggotanya yang ditahan di Polres Tangerang Kabupaten, dibebaskan.

Demo yang digelar di depan Markas Polda Metro Jaya itu merupakan kelanjutan aksi yang digelar pada Kamis, 6 Juni lalu yang berakhir ricuh dan berbuntut pada penangkapan dan penahanan 11 orang anggota FPI.

"(Aksi) Dipicu terjadinya sengketa lahan yang diduduki sekuriti PT Alfa Goldland Realty, namun terjadi bentrokan dan sekuriti ada yang terluka dari pihak kepolisian," ujar Rikwanto.

PT Alfa Goldland Realty merupakan pengembang Perumahan Alam Sutera. Agar kericuhan antara FPI dengan sekuriti pengembang melebar, Polres Tangerang kemudian melarai kericuhan itu. Massa FPI dalam aksinya membela pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Alam Sutera, Kamaruddin mempertanyakan aksi protes massa FPI tersebut. Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah membeli lahan tersebut sejak tahun 1984.

"Lahan itu dibeli klien kami dari pemilik Djain Logo dan bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah disertifikatkan. Selama 30 tahun dikuasai, kenapa baru saat ini muncul protes," ujar Kamaruddin.

Mengenai pengakuan pihak ahli waris, Kamaruddin mempersilahkan ahli waris untuk melayangkan gugatan secara hukum, bila merasa dirugikan.

"Negara kita kan negara hukum. Bila memang ada pihak yang merasa sebagai pemilik atau haknya terampas, bisa menggugat secara hukum," tandas Kamaruddin.

[url]http://news.detik..com/read/2013/06/10/163649/2269213/10/polisi-11-anggota-fpi-di-tangerang-ditahan-karena-pelanggaran-pidana[/url]

Makanya ababil jangan bawa sajam. emoticon-Big Grin
0
3K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan